Warga Sunggal Jual Ekstasi ke Polisi Dipenjara 7 Tahun

Selasa, 27 April 2021 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Mediadelegasi: Terdakwa Puji Herlambang (31), warga Jalan Bakti Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dalam persidangan secara video call (VC), di Vonis Hakim PN Medan yang diketuai Denny Lumban Tobing 7 Tahun Penjara, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa Puji Herlambang diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir.

Unsur pidana Pasal 114ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho, diyakini telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Pemko Medan Seharusnya Buka Pelayanan Vaksinasi di Setiap Lingkungan

Ketika ditanya hakim ketua, terdakwa Puji Herlambang lewat sambungan VC menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB terdakwa berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Lewat sambungan ponsel, salah seorang anggota tim Polrestabes melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan berpura sebagai calon pembeli 9 butir ekstasi alias undercover buy.

Tim kemudian membekuk terdakwa dan mengamankan pil ekstasi tersebut sebagai barang bukti (BB). Ketika diinterogasi, Puji Herlambang mengaku bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ucok (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO Polrestabes Medan).

Dia dijanjikan Ucok akan mendapatkan upah Rp90 ribu. Namun sayangnya si pembeli adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan penyamaran undercover buy.

Paket ‘Limpul’ 4 Tahun

Sementara dalam persidangan terpisah di Cakra 8, PN Medan Majelis Hakim diketuai Hendra Sotardodo menjatuhkan vonis 4 tahun dan den Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Yeremia Sihaloho (18).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Mahasiswa Methodist Medan Terkait Ganja

Terdakwa warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang / Jalan Flamboyan Raya Gang Perbatasan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut diyakini terbukti bersalah tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu.

Yakni pidana pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua JPU dari Kejari Medan Elvina Sianipar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya membeli sabu Paket hemat (Pahe) seharga Rp 50 ribu tersebut dari seseorang tidak diketahui namanya di Jalan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (7/10/2021) terdakwa diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Flamboyan Raya Gang Perbatasan, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. D| Med-Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB