Selama kurun waktu 2022, hampir 200 (dua ratus) orang pegawai/Jaksa dilakukan penindakan melalui Satgas 53. Walaupun dari sebagian laporan/pengaduan yang ditindaklanjuti tidak semua benar, tapi sebagiannya berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis.
Gencarnya penindakan dari Satgas 53 menunjukkan keseriusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersih-bersih di internal Kejaksaan. Pada setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan saat ini kita berada pada fase keterbukaan yakni aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan seperti ada di tengah aquarium kaca dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi.
“Oleh karenanya, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan perbuatan tercela. Keberadaan Satgas 53 menjawab pengaduan/laporan/keresahan masyarakat atas perilaku Jaksa/pegawai Kejaksaan yang menyimpang,” tegas Barita Simanjuntak.
Ketua Komisi Kejaksaan RI berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.
“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI. D|Rel