Waspada, Modus Penipuan Menggunakan Teknologi AI

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto:  freepik/user850788

Ilustrasi. Foto: freepik/user850788

Jakarta- Mediadelegasi:  Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta masyarakat Indonesia memiliki kewaspadaan dalam menghadapi penipuan-penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Salah satu contohnya,  pembuatan foto dan video palsu dengan teknologi AI yang disebut sebagai deepfake.

“Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” kata Nezar di Jakarta dalam keterangan resminya  yang dirangkum Mediadelegasi Medan, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecerdasan buatan atau AI  merupakan simulasi kecerdasan manusia yang diadaptasikan dalam sistem yang diprogram sehingga dapat berpikir layaknya manusia.

BACA JUGA:  Siswa Gresik Diduga Kena Peluru Nyasar dari Latihan Marinir

Meski teknologi AI saat ini ramai memenuhi ruang digital untuk mengeksplorasi kreativitas, tidak sedikit juga pelaku kejahatan yang menyalahgunakan teknologi tersebut untuk dapat mengecoh korbannya.

Lebih lanjut ia memaparkan, saat ini ada penyalahgunaan AI dalam bentuk pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.

“Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” katanya.

Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Bahkan, berkaitan dengan tindak kejahatan keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.

BACA JUGA:  BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Akibat Bibit Siklon Tropis 93S

Nezar Patria menjelaskan Pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI ini, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.

Meskipun demikian, pihaknya  menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.

“Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” ungkapnya.

Nezar Patria menyatakan saat ini Pemerintah tengah menyusun sebuah peta jalan pengembangan AI.

Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif yang mungkin terjadi. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya, Tetap Lakukan Asistensi
Bareskrim Polri Dalami Laporan Jusuf Kalla Terhadap Rismon Sianipar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
BPOM Tegas: Produsen Kosmetik Berbahan Berbahaya Terancam 12 Tahun Penjara
Erupsi Gunung Dukono Tewaskan 3 Pendaki, 2 Warga Singapura dan 1 Warga Ternate
Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan Tewaskan Anggota BPK, Diduga Akibat Sisa Bahan Renovasi
Kemenkes: Ada 2 Kasus Suspek Baru Hantavirus, Belum Dikonfirmasi Positif
Dua Tokoh Hadir di KPK: Yaqut Singkat, Gus Ipul Bahas Program
Hari ke 17, 12 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:48 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya, Tetap Lakukan Asistensi

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Bareskrim Polri Dalami Laporan Jusuf Kalla Terhadap Rismon Sianipar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:45 WIB

BPOM Tegas: Produsen Kosmetik Berbahan Berbahaya Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Erupsi Gunung Dukono Tewaskan 3 Pendaki, 2 Warga Singapura dan 1 Warga Ternate

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:01 WIB

Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan Tewaskan Anggota BPK, Diduga Akibat Sisa Bahan Renovasi

Berita Terbaru