Jakarta- Mediadelegasi: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta masyarakat Indonesia memiliki kewaspadaan dalam menghadapi penipuan-penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Salah satu contohnya, pembuatan foto dan video palsu dengan teknologi AI yang disebut sebagai deepfake.
“Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” kata Nezar di Jakarta dalam keterangan resminya yang dirangkum Mediadelegasi Medan, Selasa (15/4).
Kecerdasan buatan atau AI merupakan simulasi kecerdasan manusia yang diadaptasikan dalam sistem yang diprogram sehingga dapat berpikir layaknya manusia.
Meski teknologi AI saat ini ramai memenuhi ruang digital untuk mengeksplorasi kreativitas, tidak sedikit juga pelaku kejahatan yang menyalahgunakan teknologi tersebut untuk dapat mengecoh korbannya.
Lebih lanjut ia memaparkan, saat ini ada penyalahgunaan AI dalam bentuk pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.
“Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” katanya.
Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Bahkan, berkaitan dengan tindak kejahatan keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.
Nezar Patria menjelaskan Pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI ini, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.
Meskipun demikian, pihaknya menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.
“Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” ungkapnya.
Nezar Patria menyatakan saat ini Pemerintah tengah menyusun sebuah peta jalan pengembangan AI.
Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif yang mungkin terjadi. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.