Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejagung. Penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik dan Kejaksaan RI.
Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.
Kejagung menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Informasi resmi dari Kejagung hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi.
Informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian informasi melalui situs resmi tersebut.
Salah satu contoh tautan berbahaya yang mengatasnamakan e-tilang adalah https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak seperti phishing, kehilangan keuangan, dan penurunan reputasi institusi.
Jika masyarakat mengklik tautan berbahaya tersebut, mereka berisiko mengalami pencurian data pribadi, kehilangan keuangan, dan penurunan reputasi institusi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi.