Kejagung mengimbau masyarakat untuk mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan serta tidak mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan pesan mencurigakan tersebut kepada pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejagung dan Kepolisian.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan keaslian informasi dan menghindari penipuan.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berhati-hati dalam menerima informasi yang mengatasnamakan Kejagung atau ETLE. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran, masyarakat dapat menghindari penipuan dan menjaga keamanan data pribadi mereka. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.