13 Pengurus Harian FKPPI Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

Selasa, 22 September 2020 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: 13 Pengurus harian Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (KB-FKPPI) melaporkan Berman Manullang selaku Ketua PC-0208 FKPPI Kabupaten Asahan ke Polres Asahan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang atas bantuan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Syahrul Eriadi SH MH, Wakil Ketua Hukum dan HAM KB-FKPPI Asahan itu selaku kuasa hukum pelapor, Selasa (22/9), di kediamannya di Kisaran mengungkapkan bahwa Berman Manullang dilaporkan ke Polres Asahan  pada tanggal 20 Juli 2020 dengan nomor surat : 06/PCKBFKPPI-AS/VII/2030 atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.

Dikatakan Syahrul, bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, diketahui bahwa PC 0208 FKPPI Asahan telah menerima bantuan dana hibah sebesar Rp100 juta pada tahun anggaran 2015 sedangkan bantuan pada tahun 2017 sebesar Rp50 juta.

Menurut Syahrul, bahwa pengambilan dan atau penerimaan bantuan hibah tersebut seharusnya dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua dan Bendahara PC 0208 FKPPI Asahan, akan tetapi Bendahara PC 0208 FKPPI  Asahan tidak pernah diikutsertakan dalam hal pengambilan uang atas bantuan hibah dari Pemkab Asahan.

BACA JUGA:  Persiapan Menyambut Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2020 di Asahan

Bantuan hibah tersebut seharusnya dipergunakan untuk pengelolaan kegiatan Organisasi PC 0208 FKPPI Asahan Akan tetapi bahwa saudara Berman sebagai Ketua PC 0208 F KPPI tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas penggunaan bantuan dana hibah tersebut dalam rapat pengurus harian PC 0208 FKPPI Asahan, sehingga adanya dugaan bahwa pada saat menggunakan dan atau memanfaatkan bantuan dana hibah tersebut adalah untuk kepentingan pribadi.

Selain bantuan hibah pada tahun 2015 dan 2017 ke PC 0208 FKPPI Asahan, diketahui bahwa bantuan hibah pada tahun anggaran 2018 GMP FKPPI  Asahan juga telah menerima bantuan dana hibah sebesar Rp50 juta dari Pemerintah Kabupaten Asahan. Hal itu berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan.

BACA JUGA:  BMKG Pasang Smart Display WRS New Generation di Kantor BPBD Asahan

Atas bantuan hibah ke GMP (Gerakan Mahasiswa Pelajar ) FKPPI  Asahan seharusnya untuk pengelolaan kegiatan GMP FKPPI. “Akan tetapi berdasarkan keterangan dari Ketua GMP FKPPI Asahan bahwa bantuan hibah sebesar Rp50 juta tersebut  langsung diminta dan diambil semuanya oleh saudara Berman,” ujar Syahrul.

Berdasarkan fakta yuridis yang telah diuraikan tersebut, dapat diasumsikan bahwa saudara Berman sebagai Ketua PC 0208 FKPPI Asahan patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan.

“Oleh karena itu, saya selaku Wakil Ketua bersama 12 orang pengurus harian PC 0208 FKPPI Asahan meminta kepada penyidik Polres Asahan agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan pasal 374 KUHAPidana, bukan dugaan kasus korupsi. Penyidik Polres Asahan itu keliru ketika menerapkan pasal terhadap saudara Berman atas laporan tentang dugaan tindak pidana,” ungkapnya. D|Kis-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik
Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana
Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat
300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB

300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Berita Terbaru