Kisaran-Mediadelegasi: 13 Pengurus harian Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (KB-FKPPI) melaporkan Berman Manullang selaku Ketua PC-0208 FKPPI Kabupaten Asahan ke Polres Asahan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang atas bantuan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Syahrul Eriadi SH MH, Wakil Ketua Hukum dan HAM KB-FKPPI Asahan itu selaku kuasa hukum pelapor, Selasa (22/9), di kediamannya di Kisaran mengungkapkan bahwa Berman Manullang dilaporkan ke Polres Asahan pada tanggal 20 Juli 2020 dengan nomor surat : 06/PCKBFKPPI-AS/VII/2030 atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.
Dikatakan Syahrul, bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, diketahui bahwa PC 0208 FKPPI Asahan telah menerima bantuan dana hibah sebesar Rp100 juta pada tahun anggaran 2015 sedangkan bantuan pada tahun 2017 sebesar Rp50 juta.
Menurut Syahrul, bahwa pengambilan dan atau penerimaan bantuan hibah tersebut seharusnya dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua dan Bendahara PC 0208 FKPPI Asahan, akan tetapi Bendahara PC 0208 FKPPI Asahan tidak pernah diikutsertakan dalam hal pengambilan uang atas bantuan hibah dari Pemkab Asahan.
Bantuan hibah tersebut seharusnya dipergunakan untuk pengelolaan kegiatan Organisasi PC 0208 FKPPI Asahan Akan tetapi bahwa saudara Berman sebagai Ketua PC 0208 F KPPI tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas penggunaan bantuan dana hibah tersebut dalam rapat pengurus harian PC 0208 FKPPI Asahan, sehingga adanya dugaan bahwa pada saat menggunakan dan atau memanfaatkan bantuan dana hibah tersebut adalah untuk kepentingan pribadi.
Selain bantuan hibah pada tahun 2015 dan 2017 ke PC 0208 FKPPI Asahan, diketahui bahwa bantuan hibah pada tahun anggaran 2018 GMP FKPPI Asahan juga telah menerima bantuan dana hibah sebesar Rp50 juta dari Pemerintah Kabupaten Asahan. Hal itu berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan.
Atas bantuan hibah ke GMP (Gerakan Mahasiswa Pelajar ) FKPPI Asahan seharusnya untuk pengelolaan kegiatan GMP FKPPI. “Akan tetapi berdasarkan keterangan dari Ketua GMP FKPPI Asahan bahwa bantuan hibah sebesar Rp50 juta tersebut langsung diminta dan diambil semuanya oleh saudara Berman,” ujar Syahrul.
Berdasarkan fakta yuridis yang telah diuraikan tersebut, dapat diasumsikan bahwa saudara Berman sebagai Ketua PC 0208 FKPPI Asahan patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan.
“Oleh karena itu, saya selaku Wakil Ketua bersama 12 orang pengurus harian PC 0208 FKPPI Asahan meminta kepada penyidik Polres Asahan agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan pasal 374 KUHAPidana, bukan dugaan kasus korupsi. Penyidik Polres Asahan itu keliru ketika menerapkan pasal terhadap saudara Berman atas laporan tentang dugaan tindak pidana,” ungkapnya. D|Kis-19






