2022, Tahun Keemasan Kejaksaan RI

Kamis, 15 Desember 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CfrA

.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CfrA .

Kejakaan RI patut berbangga memiliki seorang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Sosok Sanitiar Burhanuddin dengan kegigihannya bersama Wakil Jaksa Agung Sunarta serta para pembantunya Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan mendobrak kebuntuan dan kekakuan penegakan hukum Kejaksaan.

Dengan tangan dinginnya, wajah penegakan hukum Kejaksaan kini lebih humanis, profesional dan berhati nurani.

Berbagai terobosan ST Burhanuddin membuahkan hasil. Masyarakat pencari keadilan merasakan betul perubahan penegakan hukum Kejaksaan.

Penerapan “Keadilan Restoratif” salah satunya. Keadilan Restoratif membangun kesadaran hukum bagi masyarakat dan memberi efek jera agar masyarakat menghindari diri dari tindak pidana.

Keadilan Restoratif atau Restorative Justice mampu memberikan kesejukan dan terbangunnya solidaritas ditengah kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Kamu Diam, Apa Katanya!

BACA JUGA: Barita Simanjuntak: ST Burhanuddin Bapak Humanisme Indonesia

Penegakan hukum ini tidak semata-mata membebaskan pelaku tindak pidana, namun lebih menjaga persatuan dan kesatuan, silaturahmi dan kesadaran hukum serta memulihkan korban.

Kemudian, penanganan kasus-kasus mega korupsi.

Kejaksaan sangat bernyali menuntaskan kasus-kasus itu dan mampu membawanya hingga ke persidangan.

Putusan pengadilan atas perkara korupsi itu beragam yang dominan menghukum para koruptor dengan hukuman penjara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya menghukum para koruptor dengan hukuman pidana, Kejaksaan juga bernyali menyita barang bukti tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana pencucian uang koruptor.

Aset itu disita dan dilelang dan dikembalikan ke negara. Kejaksaan membantu negara memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19

BACA JUGA: Dekan FH-USK Apresiasi Peran Komisi Kejaksaan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat
Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS
Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.
Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi
Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers
Menunggu Komitmen Tegas Pemerintah Jalankan Moratorium Eksploitasi Hutan Danau Toba
Program Ziarah Spiritual Selaras dengan Dokumen Abu Dhabi
Menjaga Agar Kemarahan Rakyat tak Meledak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIB

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat

Senin, 24 November 2025 - 22:31 WIB

Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIB

Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:39 WIB

Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:37 WIB

Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers

Berita Terbaru