Medan-Mediadelegasi: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menempelkan sebanyak 39 stiker di tiang menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik karena tidak mematuhi Peraturan Wali kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.
Siaran pers Diskominfo Medan yang dilansir mediadelegasi, Minggu (18/9), menyebutkan, stiker itu berisi pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemkot Medan.
Kadis Kominfo, Arrahmaan Pane telah menegaskan bahwa pihaknya akan akan terus melakukan penegakan Perwal tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.
Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.
“Langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan, Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ucap dia.