“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Hadi
Turut hadir dalam rapat terbatas, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Mensesneg.
Sementara itu Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan harapan besar agar tidak terjadi konflik berkepanjangan pasca selesainya polemik penetapan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut.
Hal ini disampaikan Gubernur Muzakir dalam pernyataan usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara.
“Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” kata Gubernur Aceh dalam konferensi pers. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.