Kepada pemilik tempat hiburan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya mengimbau untuk segera menutup usahanya karena telah melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19.
“Sedangkan puluhan orang yang dimankan itu diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk didata,” pungkas Arifin yang juga mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.
Sebelumnya, pada Minggu, (23/5/2021) pekan lalu, Polrestabes Medan juga merazia dua lokasi hiburan malam yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19, yakni KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five.
Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 202 orang pengunjung dan sebagai sanksi, tempat hiburan malam itu ditutup sementara waktu. Red