Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan pada Senin (7/7/2025).
Lima pejabat yang dipanggil adalah:
– Sigit Hari Mardani: Kassubag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
– Fitriasih: Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
– Joko Andriyanto: Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan
– Arkan Dwi Lestari: Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
– Rahman Yulianto: Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini dan menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Namun, Budi belum memastikan apakah kelima pejabat tersebut menghadiri pemeriksaan dan belum membeberkan apa yang didalami oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengusutan kasus ini dimulai pada September 2023 lalu, dan KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lamongan. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada Oktober 2023.
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan ini diduga melibatkan proyek yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Lamongan dan disinyalir telah merugikan keuangan negara.
KPK belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini. Pemeriksaan terhadap lima pejabat Pemkab Lamongan ini diharapkan dapat membantu KPK mengungkap kasus korupsi ini.
Dengan pemeriksaan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Pemkab Lamongan. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Lamongan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus ini tuntas dan pelaku korupsi dapat diadili. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












