6 Kg Sabu Disimpan di Dasboard Mobil Avanza

Dari hasil interograsi terhadap tersangka MA alias Amad dan M alias Maulid bahwa barang haram itu akan diantar ke Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HF.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan. D | Med-Neng

Bacaan Lainnya

Pos terkait