6 Kg Sabu Disimpan di Dasboard Mobil Avanza

Minggu, 28 Februari 2021 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Dit Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 6 Kg. Lokasi pengungkapan kasus di dua tempat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana, Selasa (23/2/2021).

Petugas mengamankan tiga pelaku yaitu MA alias Amad (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, M alias Maulid (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA:  BNN Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton di Kepulauan Riau

Penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.30 wib s/d pukul 22.00 wib di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai tepatnya di dipinggir jalan dimana personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 MA alias Amad dan M alias Maulid.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6 Kg yang dibalut dengan plastik warna hitam disimpan di dalam dashboard mobil Avanza silver B1099 URR.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka MA alias Amad dan M alias Maulid bahwa barang haram itu akan diantar ke Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana.

BACA JUGA:  PHRI Sumut Diajak Wujudkan Medan Kota Ramah Wisata

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HF.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan. D | Med-Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB