Langgar Jam Operasional, Pengunjung Mega Park Diminta Bubarkan Diri

Senin, 28 Desember 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Tim Pengawasan dan Pengendalian Pemko Medan memberikan sanksi pembubaran terhadap pengunjung lokasi usaha kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim Medan, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (26/12) malam.

Pasalnya, pengelola usaha telah melanggar imbauan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.556/8960 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan untuk menghentikan jam operasional pada pukul 21.00 WIB.

Tiba di lokasi, tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung menemui pihak managemen Mega Park. Dalam keterangannya, pengelola lokasi berdalih sudah akan menutup dan mengehentikan jam operasionalnya sejak pukul 20.30 WIB. Namun, saat tim memonitoring, terlihat jumlah pengunjung yang memadati lokasi tanpa ada pembatasan jarak.

BACA JUGA:  Polda Sumut: Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg Masih Didalami

Mendapati hal tersebut, tim kemudian meminta pihak managemen untuk mengisi berita acara pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa pembubaran pengunjung. Selanjutnya, pengelola langsung menuju panggung utama untuk memberitahukan dan meminta pengunjung segera membubarkan diri menggunakan alat pengeras suara. Apalagi, terlihat hingga pukul 22.00 WIB, saat tim melakukan monitoring, masih banyak pengunjung yang masih berdatangan.

Mendengar imbauan tersebut, satu persatu pengunjung pun mulai beranjak dari lokasi. Kemudian, lampu penerangan juga diminta untuk segera dimatikan guna memastikan bahwa lokasi tersebut benar-benar tutup. Nantinya, pengawasan serupa akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2020, sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Sesuai aturan yang berlaku, seluruh pelaku usaha diminta membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB, mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Selain SE Wali Kota No.556/8960, kegiatan juga dilakukan menindaklanjuti SE Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut dalam Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

BACA JUGA:  Bobby Sebut Maruli Siahaan Sosok Kepala Keluarga yang Sukses

Diungkapkan Rahmat, pembatasan jam operasional lokasi usaha termasuk hotel dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB, bertujuan mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini telah memasuki masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

“Oleh sebab itu, kami mengingatkan kepada seluruh pengelola lokasi usaha agar mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku. Kami mohon kerja sama kita semua, sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan dihentikan. Ikuti dan jangan abai pada aturan,” tegasnya.D|Med-82|Ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru