Langgar Jam Operasional, Pengunjung Mega Park Diminta Bubarkan Diri

- Penulis

Senin, 28 Desember 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Tim Pengawasan dan Pengendalian Pemko Medan memberikan sanksi pembubaran terhadap pengunjung lokasi usaha kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim Medan, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (26/12) malam.

Pasalnya, pengelola usaha telah melanggar imbauan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.556/8960 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan untuk menghentikan jam operasional pada pukul 21.00 WIB.

Tiba di lokasi, tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung menemui pihak managemen Mega Park. Dalam keterangannya, pengelola lokasi berdalih sudah akan menutup dan mengehentikan jam operasionalnya sejak pukul 20.30 WIB. Namun, saat tim memonitoring, terlihat jumlah pengunjung yang memadati lokasi tanpa ada pembatasan jarak.

BACA JUGA:  Mobil Listrik Mewah Terbakar di Kota Medan

Mendapati hal tersebut, tim kemudian meminta pihak managemen untuk mengisi berita acara pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa pembubaran pengunjung. Selanjutnya, pengelola langsung menuju panggung utama untuk memberitahukan dan meminta pengunjung segera membubarkan diri menggunakan alat pengeras suara. Apalagi, terlihat hingga pukul 22.00 WIB, saat tim melakukan monitoring, masih banyak pengunjung yang masih berdatangan.

Mendengar imbauan tersebut, satu persatu pengunjung pun mulai beranjak dari lokasi. Kemudian, lampu penerangan juga diminta untuk segera dimatikan guna memastikan bahwa lokasi tersebut benar-benar tutup. Nantinya, pengawasan serupa akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2020, sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Sesuai aturan yang berlaku, seluruh pelaku usaha diminta membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB, mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Selain SE Wali Kota No.556/8960, kegiatan juga dilakukan menindaklanjuti SE Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut dalam Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Meningkatkan Kualitas Gizi Siswa

Diungkapkan Rahmat, pembatasan jam operasional lokasi usaha termasuk hotel dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB, bertujuan mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini telah memasuki masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

“Oleh sebab itu, kami mengingatkan kepada seluruh pengelola lokasi usaha agar mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku. Kami mohon kerja sama kita semua, sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan dihentikan. Ikuti dan jangan abai pada aturan,” tegasnya.D|Med-82|Ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Berita Terbaru

Kota Medan

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB