Medan-Mediadelegasi: Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ialah berinisial IM menguap menangani alias mengerjakan proyek. Nilainya pun terbilang fantastis, adalah Rp50 bersumber dari dana APBN TA 2020.
Bahkan modusnya pun terbilang rapi, disinyalir untuk menyiasati aturan yang melarang oknum pejabat menangani proyek itu pun, orang nomor satu di salahsatu OPD Lingkungan Pemprov Sumut itu melakukan perjanjian dengan Kuasa Direktur PT HMP berinisial RA.
Setidaknya, lead atau teras informasi di atas dikumpulkan Mediadelegasi, secara marathon atau langkah demi langkah, sejak beberapa pekan lalu, dengan diawali perolehan sekumpulan berkas, disusul investigasi lapangan.
Dari seabrek berkas proyek yang berlokasi di Kabupaten Simalungun itu, di antaranya berkas perjanjian kontrak dan surat pernyataan Kuasa Direktur PT HMP berinislai RA yang muaranya menegaskan IM si oknum pejabat Pemprov Sumut merupakan pemilik proyek berlokasi di Kabupaten Simalungun itu.
Dari Surat Pernyataan RA selaku kuasa Direktur PT HMP yang menjadi pemenang lelang dan pelaksana proyek bersumber dari dana Pemerintah Pusat itu ditegaskan bahwa proyek itu merupakan milik IM.
Dengan tegas dalam Surat Pernyataan itu RA menyebut kalau dirinya hanya sebagai pemakaiannama saja dalam proyek tersebut. Kemudian, dinyatakan kalau pemilik proyek itu adalah IM.
Sedangkan identitas IM diduga kuat selaku pemilik atau penggarap proyek merupakan sosok oknum pejabat Pemprovsu, dikuatkan dengan berkas pendukung lainnya, yakni berupa akta keluarga dan buku nikah.
Sementara RA selaku kuasa Direktur PT HMP juga dikuatkan dengan berkas pendukung, adalah perjanjian akta notaris antara PT HMP dengan RA,yang dalam akta perjanjian tersebut juga dibubuhkan nomor kontrak dan paket pekerjaan yang berlokasi di Kabupaten Simalungun itu.