Pegawai BUMN Nekat ke Luar Kota Saat Imlek Akan Dihukum

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian BUMN memastikan pegawai perusahaan plat merah yang nekat bepergian ke luar kota selama libur Hari Raya Imlek pada 11-15 Februari akan dihukum.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemberian hukuman akan diberikan ke masing-masing perusahaan pelat merah.

“Soal hukumannya, sanksinya diberikan kepada masing-masing BUMN, Kementerian BUMN tidak boleh bikin sanksi untuk karyawan karena mereka perusahaan. Perusahaan punya aturan main sendiri untuk sanksi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).

Namun, ia mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sudah membuat Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota selama libur panjang tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan pelat merah.

BACA JUGA:  Pemkab Asahan Terima Penghargaan Kemenkumham RI

Ini menindaklanjuti larangan pemerintah kepada anggota TNI, Polri serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek.

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid–19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk menahan laju penularan virus corona.

“Jadi kami (Kementerian BUMN) kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend ini untuk tahan laju corona,” imbuh Arya.

Serupa, ASN yang melanggar ketentuan tersebut juga akan mendapatkan sanksi. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Lidia Kristina Panjaitan, Istri Calon Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor Dikabarkan Terpapar Covid-19

“Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.D|Jkt-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Berita Terbaru