Penyaluran BLT Desa, TAM PMD Sumut: Pendataan Jangan Tumpangtindih

Rabu, 8 April 2020 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Ahli Madya Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAM PMD) Konsultan Pendamping Wilayah Pemerintah 1 Prov Sumatera Utara, Gunawan Abdi SSos MA

Medan-Mediadelegasi: Bagi warga miskin terdampak Covid 19 di desa kini bisa bernafas lega atau mendapat angin segar.  Soalnya, Kementrian Keuangan Republik Indonesia menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui desa.

Bahkan menyusul alokasi BLT itu, Tenaga Ahli Madya Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAM PMD) Konsultan Pendamping Wilayah Pemerintah  1 Prov Sumatera Utara mengimbau agar Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa untuk lebih selektif dalam mendata warga miskin penerima BLT.

“Dalam penyaluran dana BLT jangan ada warga yang tumpang tindih atau doubling dalam menerima anggaran, seperti halnya dengan penerima Pendamping Keluarga Harapan (PKH),”  kata Konsultan Pendamping Wilayah Pemerintah  1 Prov Sumatera Utara Gunawan Abdis SSos MA, Rabu (8/4).

BACA JUGA:  Bobby Nasution meresmikan Taman Cadika Medan

Lebih jauh dikatakannya, penerima BLT ini melalui dana desa harus transparansi dan akuntabel dilakukan oleh desa mulai pendataan hingga penyalurannya ke masyarakat miskin yang terwabah Covid 19.

Oleh karena itu, bupati, walikota dan camat serta kades dalam mengusulkan nama calon penerima BLT harus benar-benar memperdayakan timnya untuk melakukan seleksi terhadap calon penerima dana tersebut.   

Dirincinya, dana BLT yang akan diberikan kepada warga miskin senilai Rp200 ribu setiap bulan dan diberikan selama 6 bulan.  “Adapun dana tersebut akan langsung dikirmkan lewat kepala desa,” ulasnya sembari menambahkan lewat pencairan dari kades uang BLT diserahkan kepada warga.

Sedangkan untuk pengusulan data warga miskin penerima BLT mekanismenya adalah, kepala desa melakukan pendataan kemudian mengusulkan ke kepala daerah atau bupati /walikota untuk diverifikasi. Selanjutnya kepala daerah menetapkan nama dan jumlah penerima BLT. Untuk acuan mendata penerima BLT, digunakan data penduduk miskin dari Kementrian Sosial (Kemensos). Kemudian penentuan data penerima BLT Desa nantinya akan dikoordinasikan oleh tiga kementrian yakni, Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu.  M|Mdn 41

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB