Terkait Kasus Bansos, Kejari Samosir Menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara

Senin, 1 Maret 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Ditetapkanya dua orang tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Samosir pada beberapa waktu lalu. Pihak Kejari kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon kepada wartawan di ruang kerjanya. Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14:00 WIB.

“Setelah ditetapkan tersangka, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus ini, setelah itu kita akan memanggil tersangka,” ujarnya.

Tulus juga mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak inspektorat Provinsi Sumatra Utara untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan kita lakukan proses selanjutnya.

“Sekarang kita lagi memanggil saksi saksi yang lain dan kita lagi menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

BACA JUGA:  Kejari Samosir Selamatkan Rp450 Juta Kerugian Negara

Tentang ada rencana para tersangka untuk melakukan pra peradilan, Tulus mengaku, hukum di Indonesia memberikan hak kepada semua masyarakat baik yang sudah tersangka untuk  menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu hak mereka! di KUHAP juga diatur tentang hak seorang tersangka, mereka juga memiliki hak ingkar, namun kita juga menetapkan mereka sebagai tersangka sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangururan menetapkan Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala dan PLT Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.

Penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Aksi KMDT Tanam Pohon dan Tabur Ikan

Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru