Aceh-Mediadelegsi: Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ), mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh DR. Muhammad Yusuf SH MH, yang telah cepat menaikkan status laporan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari penyelidikan ke Penyidikan.
Hal itu disampaikan Sari Darma Sembiring SE Dir Investigasi & Intelijen BPI KPNPA RI melalui pesan WhatsApp resminya diterima dari Aceh, Sabtu (13/3-2021).
“BPI KPNPA RI mengapresiasi Kajati Aceh DR.Muhammad Yusuf SH,MH yang telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, atas laporan dugaan TIPIKOR pada Program PSR di Kota Subulussalam,” ucap Direktur Investigasi & Intelijen BPI KPNPA RI, Sari Darma Sembiring SE.
Pria yang akrab disapa Angling Darma mengatakan, akan memberikan perhatian khusus kasus tersebut untuk dikawal proses hukumnya. Pada pertemuan silaturahmi dengan Kejati Aceh, pengurus BPI KPNPA RI Subulussalam telah menyampaikan atensi untuk mengawal dugaan kasus tindak pidana korupsi PSR, yang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat daerah di Kota Subulussalam.