Pelaku Panganiayaan Jadi Tahanan Kota di Samosir, Kok Bisa?

- Penulis

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Kepolisian Resor Samosir secara resmi menyerahkan MS  kepada pihak Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin, 08 Maret 2021 lalu.

MS diduga terlibat kasus penganiayaan, dengan Laporan Polisi Nomor LP / 57 / IV / 2020 / SMR / SPK, terhadap korban Roni Obaja Sinaga yang terjadi pada tanggal 31 Maret Tahun lalu.

Berdasarkan berbagai persyaratan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap MS yaitu tahanan Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi hal ini menimbulkan berbagai komentar dari kalangan masyarakat, karena melihat MS berada diluar Tahanan Rutan.

Atas hal itu, Tulus Tampubolon selaku Kasi Intel Kejakasaan Negeri Samosir menjelaskan beberapa hal terkait status tahanan, kepada wartawan di kantor Kejari, Rabu (17/3/2021).

BACA JUGA:  DPC F.SPTI-K.SPSI Bagi-bagi Masker di Samosir

Sebenarnyaa pelaku tidak bebas, Penahanan itu ada tiga jenis yakni Tahanan Rutan, Tahanan Rumah dan Tahanan kota,  dia sekarang bersatatus tahanan kota,” ujar Tulus Tampubolon.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan dijadikanya Tahanan kota.

“Ada tiga dasar kenapa tersangka menjadi tahanan kota, yang pertama waktu di penyidikan Pihak Polres tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, yang kedua Ada surat sakit dari pihak Rumah Sakit dan yang ketiga Pihak tersangka mengajukan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah kasus ini diserahkan ke Pengadilan maka kewenanganya sudah berbeda. D|Sam-59

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru