Tekab Polsek Sunggal Tangkap 2 Curanmor

Kamis, 22 April 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil mengamankan 2 orang tersangka pelaku curanmor inisial AS (30) dan ZU alias Mendoi (28) warga Kelurahan Asam Kumbang dan seorang penadah barang haram berinisial DTL (39) warga Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang, Selasa (20/4/2021) di tiga tempat yang berbeda.

Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Rabu (21/4/2021) saat dikonfirmasi di Mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, berawal dari pengaduan korban I (47), warga Jl. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang pada hari Minggu., 11 April 2021 sekira pukul 07.00 Wib tentang pencurian sepeda motor miliknya saat korban sedang tertidur di sebuah warung di dekat rumahnya.

BACA JUGA:  Empat Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Samosir

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan team penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diduga pelaku yang mengambil ranmor korban adalah AS dan ZU als Mendoi.

Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka AS dan berhasil menangkapnya, Selasa (20/4) sekira jam 01.00 WIB, saat hendak keluar dari rumahnya.

Sedangkan tersangka ZU als Mendoi berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib di sebuah tempat kusuk.

Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya, team akhirnya meringkus tersangka DTL di rumahnya karena diduga menadah barang hasil kejahatan tidak lama sesudahnya berikut barang bukti berupa 1 Unit Sp.Motor Yamaha Mio Sporty No. Pol BK 3891 SZ.

BACA JUGA:  Polisi Jemput Dua Preman Kampung Kerap Meresahkan Masyarakat

“Ketiganya telah kita amankan di mako Polsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan, untuk tersangka AS dan ZU als Mendoi kita persangkakan melanggar 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan tsk DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun, tutup Budiman mengakhiri.D|Mdn.Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru