Pimpinan OPD, Camat dan Lurah Pungli Bisa Dipidanakan

Jumat, 30 April 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE.,MM diwakili Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman,MM memimpin rapat sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (30/04).

Rapat tersebut dipandang sangat strategis oleh Sekda, mengingat salah satu visi misi dari Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE.,MM ingin menciptakan pelaksanaan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan pungutan liar.

“Ini sangat di tekankan oleh Bapak Wali Kota sehingga rapat ini sangat penting untuk di ikuti,” kata Sekda.

Karenanya Sekda mengingatkan kepada Pimpinan OPD, Camat dan Lurah agar mengikuti rapat ini dengan serius dan jangan pernah melakukan pungli kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan.

“Saya ingatkan semua pelayanan terhadap masyarakat jangan lagi ada yang menggunakan uang, apabila tidak ingin di copot ataupun di pidanakan, jadikan kejadian pungli yang baru terjadi sebagai pelajaran,” pesan Sekda.

Larangan pungli ini dikatakan Sekda tidak hanya terhadap pimpinan OPD, Camat ataupun Lurah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tetapi juga terhadap Kepala Lingkungan (Kepling), sebab Kepling diangkat berdasarkan SK Pemerintah dan menerima penghasilan dari Pemerintah.

BACA JUGA:  LT-KPSKN PIN RI Kesalkan Kantor Pemerintahan Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam

“Saya minta Camat dan Lurah harus betul-betul mengingatkan para Kepling agar tidak meminta uang kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, karena Kepling pun bisa di pidanakan,” ujar Sekda.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Perwakilan dari Kodim 0201/BS, Mayor Kav Prima Wahyudi, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah melalui via zoom ini Sekda berharap kedepanya tidak terjadi lagi praktik pungli di kota Medan.

“Saya berharap kedepanya tidak ada lagi praktik pungli di Pemko Medan sehingga kita benar-benar dapat mewujudkan Kota Medan yang berkah,” harap Sekda.

Sementara itu Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menambahkan mind set dan culture set pungli yang selama ini terjadi di Kota Medan harus diubah karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Penataan Kesawan Program Penting & Layak Didukung Semua Pihak Medan

“Cara merubahnya harus dari kesadaran diri sendiri untuk tidak melakukanya lagi, kejadian pungli yang dilakukan oknum Lurah kemaren harus dijadikan cambuk bagi ASN yang lainnya,” jelas Waka Polrestabes Medan.

Di tempat yang sama Plt Inspektur Kota Medan, Laksamana Putra,SH,M.SP mengatakan rapat ini digelar guna menindak lanjuti situasi yang telah terjadi sebelumnya, dan dihubungkan dengan tugas-tugas pelayanan publik. Maka Inspektorat beranggapan kegiatan saber pungli ini sangat strategis dalam menopang efektifitasnya pelayanan masyarakat.

“Kita akan mempermanenkan kegiatan saber pungli ini guna memperkecil terjadinya pungli di Kota Medan,” kata Laksamana Putra.

Setelah itu lanjut Laksamana Putra lagi akan disusun instruksi Wali Kota Medan sebagai oprasional kebijakan saber pungli dan memperluas area sosialisasi sampai ke tingkat lingkungan. D|Med-Gur|ril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB