Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Bobby Nasution

Wali Kota Medan Bobby Nasution

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE MM menyampaikan nota pengantar Kepala Daerah terkait ranperda kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan ke DPRD Kota Medan. Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim,SE melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (17/5).

Dalam nota pengantarnya Wali Kota Medan mengatakan di era globalisasi saat ini, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi merupakan kunci dalam memenangkan tantangan globalisasi. Sebaliknya, minimnya penguasaan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi akan berujung pada sebuah kemunduran dan kegagalan dalam persaingan di era globalisasi.

“Sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif mensyaratkan dirinya untuk terus belajar sepanjang hayat. Salah satu sarana yang penting untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi bagi setiap warga adalah perpustakaan. Keberadaan perpustakaan menjadi media pusat informasi dan sumber ilmu pengetahuan yang tidak akan pernah habis untuk diperdalam dan dikembangkan.”kata Wali Kota Medan.

BACA JUGA:  DPRD dan Pemko Medan Tetapkan 25 Ranperda Untuk Dibahas Tahun 2022

Oleh karena itulah, lanjut Wali Kota Medan, penyelenggaraan perpustakaan selain untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memajukan kebudayaan daerah maupun nasional serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya daerah dan bangsa.

Sementara itu dari segi perspektif penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keberadaan perpustakaan juga diharapkan menjadi indikator suatu kemajuan.

“Melihat keberadaan perpustakaan yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, maka perpustakaan harus dikelolah dengan baik dan keberadaanya dapat dijangkau, sehigga perpustakaan dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal yang dapat menunjang konsep pendidikan dan mengakselerasi usaha mencerdaskan kehidupan bangsa menuju masyarakat informasi,” ujar Wali Kota Medan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Canangkan Pembangunan di Medan Utara

Atas dasar tersebutlah maka Pemko Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan mengusulkan untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan.

“Kami berharap ranperda ini dapat kita bahas secara bersama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu praturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya serta memberikan manfaat bagi kita semua,” Harap Wali Kota Medan mengakhiri nota pengantarnya.

Penyerahan nota pengantar ini juga turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman,SE, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman,MM, dan para anggota dewan serta pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan baik yang hadir secara langsung ataupun melalui sambungan virtual. D|Med-Gur|ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB