Bobby Nasution Sebut Hutang Pemprov Sumut ke Pemko Medan Rp433,86 M

- Penulis

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Foto: D|Ist

Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih memiliki hutang ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Ini diungkapkan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Selasa (22/6/2021). Dikatakan Bobby Nasution, hutang itu senlbesar Rp433,86 mmiliar.

” Hutang itu merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sumut di tahun 2020, yang belum disalurkan ke Pemko Medan,” sebut Bobby Nasution.

Dikatakannya, hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer. Sehingga Pemprov Sumut memiliki utang sebesar Rp433,86 miliar.

Disebut Bobby juga, pada kondisi Covid-19 saat ini, kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha, berimbas pada turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah.

BACA JUGA:  Dinas PKPPR Mulai Bedah Rumah

Selain itu, faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2020, dikarenakan adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat.

Guna menekan kebocoran PAD Pemkot Medan melakukan pengawasan dengan upaya membentuk tim monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah.

Pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box, atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.

“Menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak, untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan,” bebernha.

Tidak itu saja, Pemkot Medan telah melakukan berbagai upaya penindakan bangunan, untuk meningkatkan PAD.

BACA JUGA:  Peserta Vaksinasi Dilarang Unggah Sertifikat Vaksin ke Medsos

“Selama 2020 Pemko Medan telah melakukan penindakan berupa pembongkaran bangunan di 65 lokasi, sedangkan pada periode Januari – Mei 2021 telah dilakukan penindakan di 63 lokasi,’ ungkapnya.

Tidak itu saja, sejak akhir Mei 2021 telah dilakukan penyederhanaan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.

“Seluruh proses perizinan berada pada satu SKPD, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan,” terangnya.

D|red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:22 WIB

Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Berita Terbaru