Wali Kota Medan Segel Center Point

Jumat, 9 Juli 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, menyegel Gedung Center point di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Jumat Sore (9/7).

Turut hadir dalam penyegelan tersebut Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman, Ketua DPRD kota Medan Hasyim SE, Kapolrestabes Medan, forkopimda serta OPD kota Medan.

Dalam melakukan Penyegelan terlihat pihak pengelola Center Point hadir dan berdialog dengan Wali Kota Medan.

Bobby mengatakan bahwa tindakan penyegelan ini bukan tiba- tiba dilakukan. Sebelum itu pihaknya sudah mengingatkan dan sudah melakukan pendataan khususnya di jajaran dan terakhir sempat ada Mou antara PT KAI dengan PT ACK, namun sampai berjalan 2 tahun tidak ada tindak lanjutnya.

BACA JUGA:  Anggota PP Tewas Tertimpa Tembok Ambruk di Belawan
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menuju Center Point

“Pemko medan hanya minta hak yang diharuskan pembayaran pajak sebesar Rp56 Miliar dan sudah diitung ulang yang awalnya Center Point berutang pajak sebesar Rp80 Miliar,” paparnya.

Bobby juga mengatakan tanggal 7 Juni 2021 sudah mengadakan rapat yang dihadiri langsung Kajari Medan, KPK, PT KAI, PT ACK, Pemko Medan dan disepakati dalam rapat itu satu bulan yakni tanggal 7 Juli 2021 PT ACK wajib untuk membayarkan kewajibannya sebesar Rp56 Miliar.

Namun sampai saat ini Pemko Medan belum menerima pembayaran pajak dari PT ACK. Ada beberapa skema pembayaran yang diajukan PT ACK, namun belum bisa disetujui karena pembayarannya tidak termasuk dendanya.

Dari tahun 2010 sampai 2021, hanya satu tahun pihak PT ACK membayar pajak yakni di tahun 2017.

BACA JUGA:  Puncak Peringatan Hari Ulos 2023 di Danau Toba akan Dihadiri Ribuan Warga

“Kita meminta dari tahun ketahun untuk dibayarkan, namun belum ada tindakan untuk melakukan pembayaran,” ucapnya.

Bobby Nasution juga mengatakan memberikan kesempatan pada pihak pengelola PT ACK selama 3 hari untuk melakukan pembayaran pajak kepada Pemko Medan.

“Ini untuk investasi Kota Medan kedepannya, kita gak mau kedepannya investasi Kota Medan hanya picing picing mata langsung terbangun, aturannya jelas, Pemko Medan mendukung sepenuhnya investor dengan mempermudah ijin untuk mengurus IMB,” tegasnya

Bobby Nasution juga berharap jangan mempermainkan ijin yang sudah diberikan untuk membangun. D|Med-82.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB