Nama Azis Syamsuddin Disebut Dipersidangan Walikota Tanjungbalai Nonaktif

- Penulis

Senin, 12 Juli 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Walikota Tanjungbalai nonaktif dalam perkara dugaan suap Penyidik KPK

Sidang Walikota Tanjungbalai nonaktif dalam perkara dugaan suap Penyidik KPK

Medan-Mediadelegasi: Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial (32) diadili, dalam perkara pemberian uang suap kepada penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju dengan total sebesar Rp1.695.000.000.

Sidang virtual beragenda pembacaan dakwaan dibacakan Penuntut Umum KPK Agus Prasetya Raharja di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/7/2021).

Disebutkan, peristiwanya berkisar November 2020 sampai dengan April 2021, terdakwa mentransfer uang dari beberapa tempat di kota Tanjungbalai, P.Siantar dan Bandara Kuala Namu Deliserdang, Sumatera Utara.

Mulanya, Oktober 2020, terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai (Kader Golkar) berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI, yang merupakan petinggi Partai Golkar yang berdomisili di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti terdakwa di Kota Tanjungbalai. Namun terdakwa ragu, sebab ada perkaranya yang sedang diproses KPK. Lalu Azis mengenalkan terdakwa dengan seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robinson Pattuju.

BACA JUGA:  Rapidin: Petugas Partai Harus Rajin Turun ke Bawah

Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026.

Terdakwa merasa ada yang mengganjal, setidaknya ada laporan BPK mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya perkara jual beli jabatan yang sedang ditangani oleh KPK.

Terdakwa meminta Stepanus agar membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan terdakwa. Tujuannya agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

Stepanus setuju dengan permintaan terdakwa, selanjutnya keduanya bertukaran nomor HP.

Lebih lanjut, Stepanus menghubungi temannya seorang advokat bernama Maskur Husein untuk menangani perkara di Tanjungbalai.

Maskur Husein menyanggupi permintaan itu, asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian permintaan itu disampaikan Stepanus kepada terdakwa.

BACA JUGA:  USU Alihkan Kuliah ke Daring 1-4 September

Permintaan itu disetujui, yang dilanjutkan dengan pemberian uang secara bertahap mencapai puluhan kali transfer ke rekening atas nama Riefka Amalia dengan total Rp1.275.000.000.

Kemudian terdakwa juga mentransfer uang secara bertahap mencapai belasan kali ke rekening Maskur Husein dengan total Rp 200 juta.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

D|Red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru

​PLN Pancur Batu

Kabupaten Deli Serdang

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:07 WIB