Mulai 21 Juli, Larangan Pelaksanaan Pesta Adat Diperpanjang

Senin, 19 Juli 2021 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengambil langkah memperpanjang larangan pelaksanaan pesta adat dengan mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru dan berlaku besok.

Surat edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu, mendasari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menyikapi lonjakan kasus virus corona, melalui rapat yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Samosir bersama Satgas Covid-19, akhirnya memutuskan 4 poin yang harus dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Samosir.

Pertama, dengan memperhatikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir hingga saat ini masih terus meningkat, maka acara adat/pesta dan atau acara yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan di Gereja atau tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:  Toba dan Kartu Hijau: Momentum Menata Ulang Arah Geopark Kita

Kedua, untuk acara adat kematian hanya diperbolehkan paling lama 2 malam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak dibenarkan menggunakan alat musik atau gondang karena sangat berpotensi mengundang kerumunan.

Ketiga, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Samosir tidak boleh diinapkan dan harus dikebumikan hari itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, surat edaran yang dikeluarkan hari ini, Senin (19/7/2021), berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir, ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB