Medan-Mediadelegasi: Personil Unit I Subdit III Ditres Narkoba Poldasu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, yang diduga merupakan jaringan Aceh-Jambi.
Dari penangkapan tersangka MD, 30, dan JG, 30 di Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (17/9) lalu, petugas menyita 2 Kg sabu yang dibawa kedua tersangka dan akan diantar ke Jambi.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (21/9), mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap petugas berdasarkan informasi yang diterima. Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka setelah laju mobilnya dihentikan ketika melintas di Kompleks Tasbih.
Setelah menghentikan kendaraan kedua tersangka, petugas yang melakukan pengeledahan mendapati barang bukti 2 Kg sabu yang disimpan di dalam pintu mobil.
“Setelah barang bukti 2 Kg sabu disita, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolda Sumut untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskan, tersangka MD merupakan warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi. Sedangkan tersangka Jogin merupakan warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.
Ditambahkan, saat diinterogasi kedua tersangka mengakui, 2 Kg sabu dari Aceh itu rencananya akan dibawa ke Jambi. Diungkapkan, terhadap kedua tersangka, diancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. D|Red






