Residivis Kurir Narkoba Ditangkap di Labuhanbatu

Senin, 27 September 2021 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan  kurir narkoba, EPH alias Ewin dan barang bukti ekstasi 200 butir yang disita. Foto: D|Ist

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan kurir narkoba, EPH alias Ewin dan barang bukti ekstasi 200 butir yang disita. Foto: D|Ist

Rantauprapat-Mediadelegasi: Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Sirandorung Rantauprapat, 200  pil ekstasi  seberat 60 gram disita dari tersangka EPH alias Ewin (44), Minggu (26/9) dini hari. 

“Pelaku  merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara pada Februari 2021. Namun tertangkap lagi, Minggu 26 September 2021 sekira pukul 00.35 WIB,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Tersangka EPH alias Ewin (41), warga Rantauprapat ditangkap saat melintas dari Jalan Sirandorung. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari tersangka disita barang bukti narkotika  jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 6785 dan satu unit HP warna hitam,” jelasnya. 

BACA JUGA:  Truk Terjun ke Parit, Tiga Penumpang Tewas

Kasat menyebut tersangka mengakui perbuatannya dan setelah bebas dari Lapas, sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil ekstasi dengan upah Rp450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp1,5 juta.

“Tersangka menerangkan mendapat ekstasi itu dari seseorang di Kota Medan dan berhubungan melalui HP. Selanjutnya tim melakukan pemancingan melalui telepon, namun nomor HP yang diberikan tersangka tidak aktif,” kata Kasat. 

Kurir Narkoba itu juga menerangkan, rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di Rantauprapat. 

“Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan, sedangkan ia sudah memiliki istri dan seorang anak. Tersangka menyesali perbuatannya,” ungkap Sitepu.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tekankan Pentingnya Sinergitas dengan Semua Elemen
Heboh Video TNI Diduga Rampas 16 Ekor Lembu, Kodim Labuhanbatu Buka Fakta Sebenarnya
Gubernur Sumut Bobby Nasution Terus Tunjukkan Komitmennya dengan Memperbaiki Jalan Puluhan Tahun Rusak Telah Diperbaiki di Labuhanbatu
Satresnarkoba Amankan NS, Video Barak Narkoba Viral; Polisi: Informasi Beredar Hambat Pengembangan Kasus
Lapas Labuhan Bilik Kooperatif Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Polres Labuhanbatu
Satres Narkoba Labuhanbatu Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas, Oknum Pegawai Ditangkap dan 250 Gram Sabu Disita
Respons Cepat Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Curat diIndomaret di Rantau Prapat
Terungkap! Pembakaran Barbershop di Labuhanbatu Dipicu Dendam, Empat Pelaku Ditangkap Polres Labuhan Batu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:46 WIB

Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tekankan Pentingnya Sinergitas dengan Semua Elemen

Senin, 29 Juni 2026 - 12:05 WIB

Heboh Video TNI Diduga Rampas 16 Ekor Lembu, Kodim Labuhanbatu Buka Fakta Sebenarnya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Terus Tunjukkan Komitmennya dengan Memperbaiki Jalan Puluhan Tahun Rusak Telah Diperbaiki di Labuhanbatu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:05 WIB

Satresnarkoba Amankan NS, Video Barak Narkoba Viral; Polisi: Informasi Beredar Hambat Pengembangan Kasus

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:13 WIB

Lapas Labuhan Bilik Kooperatif Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Polres Labuhanbatu

Berita Terbaru

Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Baginda Azmi Ansyari Sinaga beserta jajaran, berfoto bersama pimpinan dan anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Momentum HUT Bhayangkara ke-80, LAN Labura Dukung Polri Wujudkan Wilayah Bersih Narkoba

Rabu, 1 Jul 2026 - 16:41 WIB