Korban Pemalsuan Dokumen Perusahaan Tanpa RUPS

Minggu, 10 Oktober 2021 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tjong Alexleo Fensury , saat memberi keterangan pada wartawan. Foto Ist

Tjong Alexleo Fensury , saat memberi keterangan pada wartawan. Foto Ist

Medan-Mediadelegasi: Saksi korban Tjong Alexleo Fensury tidak menyangka jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Utara  mengembalikan berkas (P19) ke Polda Sumut untuk tersangka Exsan Fensury dalam perkara pemalsuan dokumen.

Hal itu dikatakan C Suhadi selaku kuasa Tjong Alexleo kepada wartawan terkait pengembalian berkas kasus dugaan  surat/ dokumen palsu dengan tersangka Exsan Fensury oleh jaksa ke polisi, Sabtu (9/10).

“Saya terkejut kalau kabarnya seperti itu, karena kenapa? Kasus ini berjalan sesuai on the trek dalam masalah hukum. Proses selama ini sejak dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan tersangka itu dilakukan secara jelas dan terukur serta selalu dilakukan gelar perkara seperti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Suhadi.

Diketahui, Kejati Sumut telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara Exsan Fensury yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Sugeng Riyanta disimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fensury. 

Selain itu, jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum dengan dukungan dua alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang dilakukan tersangka Exsan Fensury. Penyidik juga dikatakan belum dapat membuktikan unsur dapat menimbulkan kerugian terhadap diri korban.

BACA JUGA:  Bupati Lihat Jenazah Korban di RS, Candra Simbolon Dikebumikan di Panahatan Palipi

Menurut Suhadi, dalam penetapan status tersangka terhadap Exsan, penyidik telah bekerja secara profesional. 

 “Penyidik juga tidak main-main, di samping telah mengumpulkan dan menemukan alat bukti, penyidik juga menggunakan ahli dari universitas di Sumut. Artinya dengan adanya alat bukti dan keterangan ahli, semua proses yang dilakukan penyidik mengenai kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.

Disinggung soal adanya dugaan kasus tersebut menjadi ranah perdata, Suhadi pun mempertanyakan kembali.

Menurutnya, perkara yang ia laporkan ke Polda Sumut itu bukan berbicara soal pembagian dividen atau pembagian hasil suatu perusahaan.

“Persolan yang kami laporkan ini adalah berkaitan dengan adanya dokumen RUPS berapa Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang tidak jadi dilaksanakan namun secara sepihak pada dok fotocopy ditandatangani diam-diam oleh tersangka, tanpa RUPS dan tanpa diketahui klien kami. Dimana letak kaitannya dengan laporan kami, seperti diketahui dalam UU Perusahaan, pasal 69 UU PT itu mengatakan bahwa, segala proses hukum tentang  pengesahan dan lainnya berkaitan perusahan,, harus dilakukan melalui RUPS dan tidak benar kalau dilakukan di luar itu,” ucapnya.

Menurutnya, penandatangan yang dilakukan tersangka dalam kasus itu di luar konteks RUPS. Dokumen yang ditandatangani di luar RUPS itu pun diam-diam digunakan yang bersangkutan dalam perkara  kepailitan di Pengadilan Niaga Medan. 

“Kalau dokumen itu tidak digunakan dalam perkara kepailitan, kita tidak melaporkan hal itu. Penggunaan dokumen yang ditandatangani sepihak di luar RUPS itu, seolah-olah RUPS itu sudah disahkan. Apabila menyimak dari penunjuk, sepertinya JPU sangat tidak teliti, karena tidak melihat dokumen asli Laporan Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang belum ditandatangani tersangka. JPU hanya melihat dok tersangka dan tentunya ini sangat tidak adil bagi kliennya sebagai pelapor. 

BACA JUGA:  Batas Dana Kampanye Pilgub Sumut Maksimum Rp365,1 Miliar

“Demikian juga tentang peran direktur, yang seolah-olah masalah keuangan dan  lainnya dipegang direktur, itu salah besar. Kaitan dalam perkara ini, Pak Alex telah memberi kuasa direksi kepada tersangka untuk masalah manajemen dan keuangan perusahaan. Artinya roda perusahaan dipegang tersangka, oleh karena itu klien kami meminta RUPS, agar ada laporan keuangan. Namun hal ini oleh JPU tidak dipertimbangkan, padahal sudah dilampirkan di berkas perkara, “ ujarnya.

Suhadi pun menegaskan  atas  pengembalian berkas jaksa ke polisi itu, dirinya akan menyurati Jaksa Agung untuk meminta perlindungan. “Dalam konteks ini saya akan coba minta perlindungan hukum dan diekspose biar lebih jelas. Apakah benar petunjuknya seperti itu? Hubungannya dimana jika dikatakan perdata? Itu yang bakal kita pertanyakan,” katanya. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan berkas perkara tersangka Exsan Fencury dikembalikan jaksa untuk diperbaiki. “Masih diperbaiki kembali,” katanya singkat. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bane Raja Manalu PDIP Dukung Bobby Berantas Pungli di Objek Wisata
Kawal APBD Medan, Antonius Tumanggor Desak Pembenahan Pelayanan dari Kepling hingga Sekwan
Effendi Simbolon: Bobby Nst Adik Saya, Teman Seperjuangan Yang Dipecat Oleh Namboru
​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar
Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:05 WIB

Bane Raja Manalu PDIP Dukung Bobby Berantas Pungli di Objek Wisata

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:46 WIB

Kawal APBD Medan, Antonius Tumanggor Desak Pembenahan Pelayanan dari Kepling hingga Sekwan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:12 WIB

Effendi Simbolon: Bobby Nst Adik Saya, Teman Seperjuangan Yang Dipecat Oleh Namboru

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:57 WIB

​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur(Foto:Ist)

Jakarta

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Jumat, 10 Jul 2026 - 00:15 WIB