Asmara dari Polonia, FFA Mendekam di Mapolresta

- Penulis

Jumat, 5 November 2021 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko dan Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait ketika mewawancarai tersangka FFA. Foto: D|Ist

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko dan Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait ketika mewawancarai tersangka FFA. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Bermodus pemberian uang jajan hingga pembelian iPhone 12 Pro Max warna Rose Gold, tersangka FFA, 45, akhirnya berhasil membina asmara dan menyikat ‘pagar ayu’ AS, 17, warga Medan Polonia.

AS sendiri tampak bagai tak merasa berdosa, ketika menjawab pertanyaan Arits Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak (PA) yang datang ke Mapolrestabes, Kamis kemarin, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi.

“Saya tergiur dengan kecantikan AS sehingga saya menggaulinya,” sebut FFA.

Arist Merdeka Sirait terlihat sangat geram dengan tersangka yang tega mencabuli anak di bawah umur. “Ini kebohongan, kenapa tergiur dengan anak yang masih di bawah umur,” tanya Arist.

Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan korban. “Saya tergiur, karena dia cantik,” FFA tertunduk malu menjawab Arits.

BACA JUGA:  Jaksa Hadirkan Empat Saksi Sidang Penganiayaan Marisi Manurung

Asmara membawa bencana ini berawal dari hubungan yang dibina FFA dengan NB, wanita beranak dua yang tidak lagi serumah dengan MZ suaminya. NB dan kedua anaknya tinggal di Medan Polinia, sedangkan MZ di Medan Area sejak Tahun 2019.

Hubungan pacaran FFA dengan NB sekitar tahun 2020. Kesempatan awal pertemuan, NB memperkenalkan kedua anaknya kepada FFA.

Perhatian FFA sedikit berlebih kepada AS, kerap memberikan uang jajan, mulai dari Rp100 ribu, bahkan hingga Rp1 Juta, hingga membelikan satu unit HP iPhone 12 Pro Max warna Rose Gold yang diberikannya kepada AS. Buahnya, hingga dua kali FFA pun melakukan hubungan diharamkan agama itu dengan AS.

Aib di balik asmara terbongkar, ketika terjadi ribut kecil antara sang Putri dengan Emak di rumah.

BACA JUGA:  Sosial Distancing Berisiko Gangguan Kamtibmas, Pemerintah Didesak Segerakan Solusi

“Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya, keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya,” terang Riko Sunarko.

Saksi BTS mengetahui dan menyampaikan cerita itu kepada MZ, hingga ayah korban membuat laporan di Unit PPA Polrestabes Medan, 27 Oktober lalu.

Dua hari berikutnya, Personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan pun menggelandang FFA dari Medan Polonia.

Perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(2)-Jo. 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000. D|Med-br

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru