Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pria Pemeras Supir

Sabtu, 8 Januari 2022 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus seorang pria, yang diduga sebagai komplotan pelaku pemerasan supir yang sempat viral di media social.(ist)

Satreskrim Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus seorang pria, yang diduga sebagai komplotan pelaku pemerasan supir yang sempat viral di media social.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Satreskrim Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus seorang pria, yang diduga sebagai komplotan pelaku pemerasan supir yang viral di media social, yang terjadi di Jalan Panglima denai SPBU dekat Terminal Amplas pada, Jumat (7/1/2022).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko,SIK, M.Si melalui Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M. Firdaus,SIK,MH menejelaskan bahwa, pria tersebut merupakan teman dari pelaku sebelumnya yang sudah di amankan sebelumnya. Tersangka ini peran nya meminta uang sebesar tiga puluh ribu rupiah dengan modus sebagai uang SPSI.

“ Tersangka yang kedua ini bernama Abdul Karim (37) warga Jalan Panglima Denai, Gang Keluarga Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, peran dia adalah meminta uang SPSI sebanyak 30rb. Kami amankan tersangka berdasarkan laporan – LP / 43 / I / 2021 / tanggal 04 Januari 2022 dengan pelapor atas nama Irwansyah Siregar,” tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut pada, Sabtu (8/1/2022) .

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Lantik Direksi dan Komisaris Dua BUMD, Dorong Peningkatan PAD dan Pertumbuhan Ekonomi

“Mereka melakukan aksinya berdua, satu sudah kami amankan, saat kami introgasi tersangka Abdul Karim ini mengakui perbuatan nya meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 ribu kepada supir tersebut. Benar pelaku tidak ikut bongkar muat dan pelaku tidak ada memberikan kwitansi tersebut kepada korban, hanya memperlihatkan saja dan Pelaku sudah bekerja dan meminta uang kepada supir-supir, dengan modus uang SPSI sudah setahun terakhir dan biasanya dalam seminggu pelaku bisa meminta uang, dari korban sebanyak 2 atau 3 supir,” terangnya.

“ Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masi dalam pemeriksaan di ruangan penyidik, pelaku kami amankan bersama barang bukti kwitansi kosong berlogo. Kami jerat pelaku dengan pasal tindak pidana Pemerasan sesuai pasal 368 KUHP. ancamanya diatas 5 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dr M. Firdaus tersebut. (D|Med-55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru