Kejari Medan Serahkan BB Kepada Korban Perampokan Toko Emas Pasar Simpang Limun

Sabtu, 2 April 2022 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun.(ist)

Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejari Medan melalui Kasi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) terhadap perkara pidana pencurian, dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun, diserahkan kepada korban di Kantor Kejaksaan Negeri Medan Jumat (01/04).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan didampingi Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu SH MHum menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022, pengembalian BB dalam Perkara Perampokan di Toko Emas Pasar/ Pajak Simpang Limun Medan.

Lebih lanjut disampaikannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri pengembalian BB berupa 329 buah anting emas, 193 kalung emas, 181 (seratus gelang emas bangkok, 175 gelang emas rantai tangan, 134 cincin emas, 116 gelang emas kroncong, 103 mainan kalung emas, 53 gelang emas kroncong ulir, 45 gelang emas anak-anak, 28 kalung emas rantai, 26 mainan kalung emas putih, 13 gelang emas kaki, 6 gelang emas rol mata, 2 gelang emas pandora, 1 tusuk konde gondang, dikembalikan kepada Korban Ade Irawan dan Kasmawati.

BACA JUGA:  Warga Pinggiran Danau Toba Jangan Jual Tanah

“Penyerahan Barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban, Ade Irawan dan Kasmawati dari Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan Pasar Pagi Simpang Limun, oleh JPU Kharya Saputra, SH,” ujar Mustika.(D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Berita Terbaru