Medan-Mediadelegasi: Setelah melakukan penyidikan panjang, akhirnya Poldasu melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kerangkeng maut milik TRP, Bupati Langkat non aktif. Mereka dikerangkeng di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari ke depan terhitung, Kamis (7/4).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kerangkeng dimaksud, terhadap delapan di antaranya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
“Kita baru melakukan rapat koordinasi dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Selanjutnya, kita memutuskan bahwa 8 orang tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak hari Kamis (7/4/22) sementara TRP sendiri saat ini ditahan oleh KPK,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4) usai menggelar rapat di Aula Tribrata Poldasu.
Rapat koordinasi itu dipimpin Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak dengan dihadiri Ketua Kompolnas RI Irjen Pol (Purn) Beny Mamoto, Kejatisu Idianto , Wakapoldasu Brigjen Dr.Dadang Hartanto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua bidang hukum Komnas HAM, Gatot. Dalam konprensi pers itu turut dihadirkan ke delapan tersangka kerangkeng maut.
Kapolda mengatakan, penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas agar segera dikirim ke JPU.
“Kendati ke delapan tersangka sudah dilakukan penahanan, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami sangat mengharapkan masukan dari siapapun dan semua informasi akan kita tindaklanjuti dan telusuri secara profesional,” ujarnya.