Medan Tambah Kamera Tilang Elektronik

Medan TambahKamera Tilang Elektronik
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: Ist

Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) menambah jumlah kamera tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk mengoptimalkan pengawasan arus lalu lintas kendaraan bermotor di Kota Medan.

“Kita sudah menambah lima ETLE dalam bentuk device atau mobile Apps (handphone) yang dapat bergerak secara dinamis di lapangan memantau pelanggaran lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto di Medan, Kamis (6/10).

Selain lima set ETLE mobile, lanjutnya, ETLE statis juga sudah ditambah selain yang di kawasan Lapangan Merdeka, juga ada di Jalan Brigjen Katamso Medan.

“Semua dilakukan secara bertahap sementara titik itu dulu untuk lokasi-lokasi lainnya akan diusulkan,” tambahnya.

Disebutkan, kamera tersebut dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, di antaranya menggunakan telepon genggam dan tidak memakai sabuk pengaman.

“Bila ETLE mobile dan statis ada menemukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing sesuai nomor plat kenderaan, melalui kantor pos,” paparnya.

Indra memastikan, kamera ETLE tersebut berfungsi merekam semua aktivitas pergerakan kendaraan bermotor sama seperti kamera yang lebih dulu telah terpasang awal tahun lalu.

Melalui kemanfaatan kamera tersebut diharapkan arus lalu lintas di semua kawasan perlintasan padat kendaraan di Kota Medan dapat terawasi secara maksimal.

Pengawasan itu dilakukan oleh aparat kepolisian lalu lintas, dinas perhubungan dan instansi terkait lain setiap harinya selama 24 jam yang kordinasinya terpusat di Regional Trafic Management Center (RTMC) Polda Sumut.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada para pengendara sepeda motor agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak melanggar traffic light, melawan arus lalu lintas, tidak parkir di sembarang tempat, tetap memakai helm, membawa penumpang sesuai kapasitas dan tidak menggunakan handphone saat berkendara. D|Med-55

Pos terkait