Medan-Mediadelegasi: Dua oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sejumlah narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi saat diamankan oleh petugas Direktorat IV Bareskrim Polri pada Senin (5/12).
Keterangan yang dihimpun, Rabu (7/12), kedua oknum prajurit TNI yang ditangkap adalah Sertu YT dan Pratu RH.
Keduanya ditangkap di tempat pencucian mobil di depan Markas Batalyon Infantri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Senin (5/12).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan kedua oknum prajurit TNI itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
“Iya itu dari Direktorat 4 (narkoba ) Bareskrim Polri yang ungkap,” kata Hadi.
Sementara, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian kepada pers menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pomdam soal pasal yang akan disangkakan.
“Untuk pasal nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dari Pomdam,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, kata Rico, kedua oknum TNI juga akan dikenakan sanksi berupa Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk berkas mereka sekarang sudah lengkap, P21. Nanti akan dilimpahkan ke Otmil (Oditur Militer),” ucapnya. D|Red







Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.