Pejabat Pengelola Proyek Multiyears Sumut Rentan Terjerat Persoalan Hukum

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi proyek multiyears pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, belum lama ini.  Foto: D|dok-baskami-ginting

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi proyek multiyears pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, belum lama ini. Foto: D|dok-baskami-ginting

Medan-Mediadelegasi: Kalangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai para pejabat Pemprov setempat yang terkait dalam hal pengambilan keputusan dan pengguna anggaran proyek infrastruktur multiyears senilai Rp2,7 triliun rentan terjerat persoalan hukum.

“Pejabat yang berhubungan dengan proyek pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut harus jeli dan benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku sehingga tidak salah menerapkan langkah-langkah maupun prosedur,” kata anggota DPRD Sumut Viktor Silaen saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari Medan, Rabu (14/12).

Disebutkannya, para pejabat yang terkait dengan proyek multiyears infrastruktur tersebut diantaranya pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan satuan kerja(Satker) yang berasal dari pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut.

Legislator dari Komisi D DPRD Sumut ini mengingatkan bahwa ada beberapa aspek yang wajib diketahui oleh para pejabat yang terkait langsung dengan manajemen proyek yang mulai dikerjakan tahun 2022 tersebut.

BACA JUGA:  Proyek Rp2,7 Triliun Tak Sentuh Simalungun Dipertanyakan

Aspek penting yang harus diperhatikan oleh pejabat pengelola proyek dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan pengadaan barang dan jasa tersebut, antara lain hal-hal yang bersifat teknis, administrasi, yuridis dan politis

Guna mencegah kemungkinan timbulnya preseden buruk terkait dengan pengelolaan mega proyek infrastruktur itu, lanjut dia, proyek tahun jamak ini seharusnya mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Sumut.

Viktor mengaku belum mengetahui secara rinci kenapa proyek infrastruktur yang proses tahapan pengerjaannya dilaksanakan selama dua tahun itu tanpa diatur dalam Perda.

“Kalau mengenai kenapa tidak ada Perda, silahkan tanyakan langsung kepada Ketua DPRD Sumut Pak Baskami Ginting,” ucapnya.

Namun, Viktor memastikan seluruh anggota DPRD Sumut mempunyai komitmen yang sama yakni jangan sampai proyek yang didanai dari APBD itu menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, sebutnya, DPRD Sumut sejak awal telah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana proyek tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.

BACA JUGA:  Medan Anggarkan Belanja Infrastruktur 2023 Capai Rp2,6 Triliun

Selain KPK, pihak DPRD Sumut juga telah meminta pengawasan serupa kepada Kejati dan Polda Sumut.

Pengawasan secara ketat perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyelewengan dana proyek sekaligus mendorong pemerintah daerah setempat agar anggaran proyek itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Ia menambahkan, beberapa cakupan pengawasan yang tidak kalah penting untuk dilakukan dalam kegiatan pengawasan proyek itu, antara lain menyangkut prosedur pengerjaan serta kualitas pengerjaan di lapangan.

Komisi D DPRD Sumut, kata Viktor telah merencanakan mengundang Kepala Dinas BMBK Sumut dan pejabat terkait di organisasi perangkat daerah itu dalam acara dengar pendapat yang dijadwalkan sebelum akhir Desember 2022.

“Salah satu agenda yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat nanti adalah soal prosentase progres terbaru dari proyek infrastruktur yang tahun 2022 ini anggarannya dialokasikan sekitar Rp500 miliar,” paparnya. D|Red-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru