Pejabat Pengelola Proyek Multiyears Sumut Rentan Terjerat Persoalan Hukum

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi proyek multiyears pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, belum lama ini.  Foto: D|dok-baskami-ginting

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi proyek multiyears pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Karo, belum lama ini. Foto: D|dok-baskami-ginting

Medan-Mediadelegasi: Kalangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai para pejabat Pemprov setempat yang terkait dalam hal pengambilan keputusan dan pengguna anggaran proyek infrastruktur multiyears senilai Rp2,7 triliun rentan terjerat persoalan hukum.

“Pejabat yang berhubungan dengan proyek pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut harus jeli dan benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku sehingga tidak salah menerapkan langkah-langkah maupun prosedur,” kata anggota DPRD Sumut Viktor Silaen saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari Medan, Rabu (14/12).

Disebutkannya, para pejabat yang terkait dengan proyek multiyears infrastruktur tersebut diantaranya pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan satuan kerja(Satker) yang berasal dari pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut.

Legislator dari Komisi D DPRD Sumut ini mengingatkan bahwa ada beberapa aspek yang wajib diketahui oleh para pejabat yang terkait langsung dengan manajemen proyek yang mulai dikerjakan tahun 2022 tersebut.

BACA JUGA:  Personil Polsek Medan Baru Melaksanakan Kegiatan Patroli Blue Light

Aspek penting yang harus diperhatikan oleh pejabat pengelola proyek dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan pengadaan barang dan jasa tersebut, antara lain hal-hal yang bersifat teknis, administrasi, yuridis dan politis

Guna mencegah kemungkinan timbulnya preseden buruk terkait dengan pengelolaan mega proyek infrastruktur itu, lanjut dia, proyek tahun jamak ini seharusnya mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Sumut.

Viktor mengaku belum mengetahui secara rinci kenapa proyek infrastruktur yang proses tahapan pengerjaannya dilaksanakan selama dua tahun itu tanpa diatur dalam Perda.

“Kalau mengenai kenapa tidak ada Perda, silahkan tanyakan langsung kepada Ketua DPRD Sumut Pak Baskami Ginting,” ucapnya.

Namun, Viktor memastikan seluruh anggota DPRD Sumut mempunyai komitmen yang sama yakni jangan sampai proyek yang didanai dari APBD itu menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, sebutnya, DPRD Sumut sejak awal telah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana proyek tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.

BACA JUGA:  Kejaksaan Dilibatkan Tagih Rp21 Miliar ke Kontraktor Proyek Lampu Pocong

Selain KPK, pihak DPRD Sumut juga telah meminta pengawasan serupa kepada Kejati dan Polda Sumut.

Pengawasan secara ketat perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyelewengan dana proyek sekaligus mendorong pemerintah daerah setempat agar anggaran proyek itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Ia menambahkan, beberapa cakupan pengawasan yang tidak kalah penting untuk dilakukan dalam kegiatan pengawasan proyek itu, antara lain menyangkut prosedur pengerjaan serta kualitas pengerjaan di lapangan.

Komisi D DPRD Sumut, kata Viktor telah merencanakan mengundang Kepala Dinas BMBK Sumut dan pejabat terkait di organisasi perangkat daerah itu dalam acara dengar pendapat yang dijadwalkan sebelum akhir Desember 2022.

“Salah satu agenda yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat nanti adalah soal prosentase progres terbaru dari proyek infrastruktur yang tahun 2022 ini anggarannya dialokasikan sekitar Rp500 miliar,” paparnya. D|Red-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB