Kontraktor Proyek Rp2,7 Triliun Wajib Diberi Sanksi

Senin, 19 Desember 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Provinsi Sumut Baskami Ginting.  Foto:D|humas-dprdsu

Ketua DPRD Provinsi Sumut Baskami Ginting. Foto:D|humas-dprdsu

Medan-Mediadelegasi: Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting mengatakan perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan provinsi senilai Rp2,7 triliun wajib diberi sanksi jika tidak mampu mencapai target kemajuan atau progres 33 persen hingga akhir Desember 2022.

“Berdasarkan peninjauan yang saya lakukan langsung ke lapangan sekitar satu bulan lalu, progres pengerjaan jalan provinsi masih sekitar 10 persen,” katanya saat diwawancarai mediadelegasi.id melalui sambungan telepon dari Medan, Senin (19/12).

Baskami yang ketika dihubungi masih berada di Jakarta dalam rangka pemulihan kesehatan, menjelaskan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut Bambang Pardede selaku pengguna anggaran wajib memberikan saksi berupa denda dan lainnya kepada kontraktor proyek infrastruktur senilai Rp2,7 trilun yang melanggar kesepakan kontrak.

BACA JUGA:  33 Kampus Terlibat TPPO Magang ke Jerman Terancam Kena Sanksi

Ia mengaku belum memperoleh laporan resmi mengenai prosentase terbaru dari progres proyek tahun jamak atau multiyears 2022-2023 tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini juga belum bersedia mengomentari lebih jauh tentang komitmen dan keseriusan PT Waskita Karya dalam menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2022 yang mencapai 33 persen sesuai dengan kontraknya.

Ia membenarkan ada sejumlah titik lokasi jalan rusak tertunda dikerjakan oleh kontraktor karena terkendala tingginya curah hujan sejak beberapa pekan terakhir.

“Dari keterangan sementara yang saya dapatkan, ada kegiatan pengaspalan ataupun pengecoran beton tidak dapat dilaksanakan akibat tingginya curah hujan di beberapa daerah di Sumut,” ujarnya.

Baskami menambahkan dirinya banyak menerima keluhan masyarakat mengenai masih banyaknya titik jalan provinsi yang rusak hingga menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:  Dua Mobil Saling Tubruk di Depan Gerbang Tol Amplas

“Saya sering mendengar dan membaca di medsos mengenai komentar masyarakat yang mengeluhkan soal jalan rusak,” ucapnya.

Menanggapi keluhan warga soal buruknya kondisi infrastruktur jalan provinsi, Baskami mengungkapkan sudah berulang kali meminta kepada Kepala Dinas BMBK Sumut agar proyek infrastruktur senilai Rp2,7 triliun itu bisa diselesaikan dengan maksimal sesuai target progres yang ditelah ditetapkan.

Namun, dia mengingatkan, pelaksanaan pekerjaan tetap harus mengacu pada metode pelaksanaan yang sudah ditentukan serta harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan.

Sebab, ia menegaskan, rakyat sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dengan tetap mengedepankan mutu dan kualitas. D|Red-04

2 tanggapan untuk “Kontraktor Proyek Rp2,7 Triliun Wajib Diberi Sanksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru