Pendaftaran Bacaleg di KPU Sumut Dibuka 1 Mei 2023

Jumat, 28 April 2023 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 1 – 14 Mei 2023.

Keterangan yang dihimpun mediadelegasi.id dari KPU Provinsi Sumut di Medan, Jumat (28/4), jadwal pendaftaran Bacaleg dan bakal anggota DPD RI tersebut tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Bacaleg dan bacalon DPD RI agar memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, seperti tanggal dan jam waktu pendaftaran. Pertama mereka harus memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, mereka harus perhatikan tanggal, jam waktu pendaftaran pencalonan,” Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.

BACA JUGA:  Ramadan Berbagi! Kemenimipas Sumut Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Medan

Saat melakukan pendaftaran, Herdensi mengimbau partai politik dan bacalon DPD agar tidak membawa massa ke Kantor KPU Sumut.

Sebagaimana diinformasikan, tahapan pendaftaran Bacaleg dan calon DPD RI merupakan tahapan penting dalam Pemilu, sebab tahapan ini akan menentukan siapa yang bakal menjadi calon wakil rakyat yang akan dipilih dalam Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

“Terkait hal itu, kita telah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta pemilu 2024 sebagai persiapan pendaftaran tahapan bacaleg dan bacalon DPD RI Dapil Sumut,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pendaftaran serta mengenai syarat pencalonan dan syarat-syarat yang lain.

“Kita melakukan sosialisasi terkait tanggal, jam pelaksanaan, serta help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengurusan Izin Investasi di Medan Dipermudah

Herdensi menambahkan, pihaknya membuka pusat layanan konsultasi atau “help desk” bagi seluruh peserta pemilu di kantor KPU Sumut di Medan. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru