Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 1 – 14 Mei 2023.
Keterangan yang dihimpun mediadelegasi.id dari KPU Provinsi Sumut di Medan, Jumat (28/4), jadwal pendaftaran Bacaleg dan bakal anggota DPD RI tersebut tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Bacaleg dan bacalon DPD RI agar memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, seperti tanggal dan jam waktu pendaftaran. Pertama mereka harus memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, mereka harus perhatikan tanggal, jam waktu pendaftaran pencalonan,” Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.
Saat melakukan pendaftaran, Herdensi mengimbau partai politik dan bacalon DPD agar tidak membawa massa ke Kantor KPU Sumut.
Sebagaimana diinformasikan, tahapan pendaftaran Bacaleg dan calon DPD RI merupakan tahapan penting dalam Pemilu, sebab tahapan ini akan menentukan siapa yang bakal menjadi calon wakil rakyat yang akan dipilih dalam Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.