Toba-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Toba, Sumatera Utara, telah menetapkan lima orang tersangka kasus penganiayaan Marisi Manurung (72), satu orang diantaranya pensiunan perwira menengah polisi berinisial JM.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kami akhirnya menetapkan lima tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi, baru-baru ini
Selain JM, empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.
Terkait dengan penetapan status tersangka terhadap lima orang tersebut, pihak Polres Toba telah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut pada 11 dan 12 Mei 2023.
Surat panggilan telah disampaikan Polres Toba kepada kelima tersangka pada 8 Mei 2023.
Informasi yang dihimpun mediadelegasi.id, JM yang kini disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara pada saat masih aktif berdinas di kepolisian pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidang Humas Polda Sumut.
Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan yang diperkirakan saat terjadi penyerbuan dan pengrusakan terhadap pondok dan warung di lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea., pada 27 Februari 2023 lalu.
Marisi Manurung pada saat peristiwa itu sedang menjaga warung kopi dan turut menjadi sasaran amuk massa serta mendapat tindakan penganiayaan dan tubuhnya diseret hingga mendekati bibir pantai. D|Red