Rektor UIN Sumut Segera Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Rektor UIN Sumut Segera Bentuk Satgas Kekerasan Seksual
Ketua LPPM-UIN Sumut Nispul Khoiri MAg (dua kiri), saat Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi digelar LPPM-UIN Sumut, Rabu kemarin, di Kondotel Hotel Medan. Foto: dok-lp2m

Medan-Mediadelegasi: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (LPPM-UIN Sumut) merekomendasikan Rektor UIN Sumut segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan  dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai amanat Permendikbud RI.

Penegasan itu merupakan hasil Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi digelar LPPM-UIN Sumut, Rabu kemarin, di Kondotel Hotel Medan.

Ketua LPPM-UIN Sumut Nispul Khoiri MAg mengatakan, kekerasan seksual merupakan isu terbesar hingga saat ini menjadikan perempuan sebagai korban.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Nispul Khoiri Monitoring KKN Mandiri UIN Sumut di Batam

“Perguruan Tinggi, seharusnya  menjadi entitas tempat aman dari berbagai prilaku menyimpang dan diharamkan itu justru tidak kondusif lagi terutama bagi mahasiswa mengembangkan potensinya,” ungkap Nispul pada Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu kemarin.

Menurut Nispul yang juga pernah sebagai Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumut ini, menyebutkan, kekerasan seksual itu bagaikan fenomena gunung es  banyak korban tidak terungkap dan sulit dalam pembuktian.

Namun, katanya, dampaknya sangat besar bagi korban berimplikasi jangka panjang. “Dalam catatan Komnas Perempuan tahun 2022, kekerasan terhadap perempuan  terekam sebanyak 457.895 kasus dan 35 kasus terjadi di kampus,” katanya.

BACA JUGA: Gelar Seminar Antara, Uji Profesionalitas Penelitian Dosen

Lebih jauh dia menjelaskan kekerasan  seksual dimaksudkan mengutip UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Bab 1 ayat 1)  adalah: Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Pos terkait