Rektor UIN Sumut Segera Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

- Penulis

Jumat, 15 September 2023 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPPM-UIN Sumut Nispul Khoiri MAg (dua kiri), saat Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi digelar LPPM-UIN Sumut, Rabu kemarin, di Kondotel Hotel Medan. Foto: dok-lp2m

Ketua LPPM-UIN Sumut Nispul Khoiri MAg (dua kiri), saat Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi digelar LPPM-UIN Sumut, Rabu kemarin, di Kondotel Hotel Medan. Foto: dok-lp2m

Medan-Mediadelegasi: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (LPPM-UIN Sumut) merekomendasikan Rektor UIN Sumut segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan  dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai amanat Permendikbud RI.

Penegasan itu merupakan hasil Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi digelar LPPM-UIN Sumut, Rabu kemarin, di Kondotel Hotel Medan.

Ketua LPPM-UIN Sumut Nispul Khoiri MAg mengatakan, kekerasan seksual merupakan isu terbesar hingga saat ini menjadikan perempuan sebagai korban.

BACA JUGA: Nispul Khoiri Monitoring KKN Mandiri UIN Sumut di Batam

“Perguruan Tinggi, seharusnya  menjadi entitas tempat aman dari berbagai prilaku menyimpang dan diharamkan itu justru tidak kondusif lagi terutama bagi mahasiswa mengembangkan potensinya,” ungkap Nispul pada Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu kemarin.

Menurut Nispul yang juga pernah sebagai Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumut ini, menyebutkan, kekerasan seksual itu bagaikan fenomena gunung es  banyak korban tidak terungkap dan sulit dalam pembuktian.

Namun, katanya, dampaknya sangat besar bagi korban berimplikasi jangka panjang. “Dalam catatan Komnas Perempuan tahun 2022, kekerasan terhadap perempuan  terekam sebanyak 457.895 kasus dan 35 kasus terjadi di kampus,” katanya.

BACA JUGA: Gelar Seminar Antara, Uji Profesionalitas Penelitian Dosen

BACA JUGA:  Asren Nasution: Patuhi Ketentuan Penggunaan Dana BOS

Lebih jauh dia menjelaskan kekerasan  seksual dimaksudkan mengutip UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Bab 1 ayat 1)  adalah: Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Lebih jauh dia menjelaskan, kekerasan seksual itu, kekerasan fisik, kekerasan non fisik, kekerasan verbal dan kekerasan teknologi informasi. “Biasanya indikasinya memanfaatkan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi, iming-iming nilai bagus dengan modus mengajak korban ke luar kota, melakukan pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik di saat bimbingan skripsi di dalam maupun di luar kampus. 

BACA JUGA: LP2M Gelar Monev Kemajuan Hasil  Penelitian dan Pengabdian

“Perempuan menjadi korban, dikarenakan cara pandang melihat perempuan, ada obyektivitas tubuh perempuan, wanita juga dianggap kaum yang lemah, karena kondisi inilah kekerasan seksual itu terjadi. Terkadang pula dengan konstruksi sosial dalam masyarakat yang menjalankan budaya patriarki sehingga perempuan sering ditempatkan pada posisi subordinat yang termarginalkan.  Akibat dari itu korban  mengalami trauma fsikis, berefek pula kepada kehidupan korban termasuk proses pembelarannya di kampus. Bahkan beberapa korban secara tragis mengkahiri hidupnya karena trauma berkepanjangan,” paparnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Diminta Tinjau Ulang Penetapan Dewas Tirtanadi

Nispul Khoiri, yang juga dosen Pascasarjana UIN Sumut ini menegaskan, negara telah hadir dalam perlindungan kekerasan kejahatan seksual, melalui regulasi berbagai peraturan.

Kemendikbudristek telah mengeluarkan  Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan  dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Kehadiran Permendikbud ini sangat didukung sekali oleh UIN Sumut, serta disosialisasikan khususnya di lingkungan kampus UIN Sumut. Kegiatan worshop ini bagian dari respon tinggi UIN Sumut terhadap pencegahan dan perlindungan. UIN Sumut wajib memberikan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat dan hak atas rasa aman bagi sivitas akademika dari ancaman dan praktek kekerasan seksual,” ujarnya.

Fitri Hayati, SE, MA, selaku Kapus PSGA LPPM  UINSU, sekaligus Ketua Panitia menjelaskan, menghadirkan Narasumber Dr Witri Mutia (UIN Sunan Ampel) dan Dr Mutia Nauli MPSi (USU) melalui workshop ini segera menggodok langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Langkah pencegahan seperti, konsep pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan. Begitu pula langkah penanganan dirumuskan seperti, pendampingan terhadap korban, pemulihan korban secara fisik-psikis dan pengenaan sanksi adminitratif kepada pelaku. D|Red-06

Satu tanggapan untuk “Rektor UIN Sumut Segera Bentuk Satgas Kekerasan Seksual”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru