Leo Dan Narendra Promosi Jabatan Staf Ahli

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Leo Dan Narendra Promosi Jabatan Staf Ahli

Leo Dan Narendra Promosi Jabatan Staf Ahli

Jakarta-Mediadelegasi: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi sejumlah jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Informasi yang diperoleh, Minggu 17 Maret 2024, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH dan Dr. Narendra Jatna, SH.MH dipromosikan menduduki jabatan Eselon I (satu) Kejaksaan Agung, sebagai Staf Ahli Kejaksaan RI.

Pelantikan terhadap kedua orang jaksa senior ini akan di gelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat undangan Und.58/C.3/Cum 2/03/2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Leo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan RI.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Sabtu 12 Juli 2025 untuk Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Sementara undangan Und.59/C.3/Cum 2/03/ 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Narendra Jatna sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan RI.

Surat undangan pelantikan untuk dua orang Staf Ahli Kejaksaan RI ini tertanggal 15 Maret 2024, yang ditandatqngani Kepala Biro Umum, Yudi Indra Gunawan.

Leo Eben Ezer Simanjuntak diangkat sebagai pejabat eselon I, Staf Ahli Kejaksaan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TPA/ Tahun 2024.

Sedangkan Narendra Jatna, menduduki jabatan eselon I, Staf Ahli Kejaksaan RI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TPA/ Tahun 2024.

Leo Eben Ezer Simanjuntak saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.

Sementara Narendra Jatna sedang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru