Prof sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka , menurut team pengacaranya ,mabes polri tergesa gesa

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sihol Situngkir

Sihol Situngkir

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus program magang kerja ferienjob para mahasiswa di Jerman menimbulkan penafsiran dan sikap pro-kontra. Para mahasiswa diduga menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)). Ferienjob atau program kerja paruh waktu saat musim libur mencakup kerja-kerja fisik seperti mengantar paket, mencuci piring atau menangani koper di bandara, dengan tujuan mengisi kekurangan tenaga fisik di Jerman.

Terdapat 33 perguruan tinggi Indonesia mengikuti program ini, dengan total 1.047. Setelah seorang mahasiswa melaporkan penderitaan yang dialaminya saat mengikuti “ferienjob”, kepolisian RI menyebut perbuatan itu sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang profesor pun ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 4 ,pasal 11 dan pasal 15 UU no 2q tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.Diduga korban bisa jadi korban beneran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Konferensi Pers tentang kasus Pekerja Migran bersama Tim Pengacara Fernando Silalahi & Partner di Tamani Resto Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin (1/4/24), Fernando mengatakan, “Sekarang begitu mudah setiap kasus ketenagakerjaan pekerja migran dikenakan stempel “tindak pidana perdagangan orang” (TPPO) sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Padahal kasus itu hanya tentang permasalahan ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian, atau kasus perlindungan pekerja migran Indonesia. Yang lebih mengherankan lagi, terhadap kasus ferienjob di Jerman, pihak kepolisian menjerat pelakunya dengan TPPO sehingga publik mengira setiap persoalan pekerja migran adalah TPPO”.

BACA JUGA:  Prof.Sihol Jembatani Perguruan Tinggi di Indonesia dengan RS Jerman

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa yang ikut program ferienjob adalah dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang tapi dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.“Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan yang memojokkan klien kami Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, sehingga kami perlu mengundang teman wartawan untuk mendengar keterangan langsung yang kami sampaikan agar pemberitaan tersebut berimbang dan mendapatkan fakta yang sebenarnya agar tidak merugikan pihak manapun.“Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat posisi dari peristiwa hukum ini, terutama posisi dari Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA. Ferienjob adalah program kementerian Jerman, membuka peluang bekerja dan berlibur (walking holiday) kepada masyarakat Uni Eropa dan non UE sejak 2022. Bagi mereka yang bersedia bekerja dan liburan di Jerman, terbuka kesempatan itu,” ujar Fernando.Tim pengacara mempertanyakan mana penggiringan opini dan mana fakta hukum. Bahwa penetapan Prof Sihol sebagai tersangka oleh Kepolisian RI sangat prematur. Posisi Prof Sihol dalam kasus ini sudah jelas, yaitu menyosialisasikan suatu program resmi dari pemerintah Jerman.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru