Prof sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka , menurut team pengacaranya ,mabes polri tergesa gesa

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sihol Situngkir

Sihol Situngkir

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus program magang kerja ferienjob para mahasiswa di Jerman menimbulkan penafsiran dan sikap pro-kontra. Para mahasiswa diduga menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)). Ferienjob atau program kerja paruh waktu saat musim libur mencakup kerja-kerja fisik seperti mengantar paket, mencuci piring atau menangani koper di bandara, dengan tujuan mengisi kekurangan tenaga fisik di Jerman.

Terdapat 33 perguruan tinggi Indonesia mengikuti program ini, dengan total 1.047. Setelah seorang mahasiswa melaporkan penderitaan yang dialaminya saat mengikuti “ferienjob”, kepolisian RI menyebut perbuatan itu sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang profesor pun ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 4 ,pasal 11 dan pasal 15 UU no 2q tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.Diduga korban bisa jadi korban beneran.

Dalam Konferensi Pers tentang kasus Pekerja Migran bersama Tim Pengacara Fernando Silalahi & Partner di Tamani Resto Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin (1/4/24), Fernando mengatakan, “Sekarang begitu mudah setiap kasus ketenagakerjaan pekerja migran dikenakan stempel “tindak pidana perdagangan orang” (TPPO) sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Padahal kasus itu hanya tentang permasalahan ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian, atau kasus perlindungan pekerja migran Indonesia. Yang lebih mengherankan lagi, terhadap kasus ferienjob di Jerman, pihak kepolisian menjerat pelakunya dengan TPPO sehingga publik mengira setiap persoalan pekerja migran adalah TPPO”.

BACA JUGA:  Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa yang ikut program ferienjob adalah dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang tapi dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.“Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan yang memojokkan klien kami Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, sehingga kami perlu mengundang teman wartawan untuk mendengar keterangan langsung yang kami sampaikan agar pemberitaan tersebut berimbang dan mendapatkan fakta yang sebenarnya agar tidak merugikan pihak manapun.“Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat posisi dari peristiwa hukum ini, terutama posisi dari Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA. Ferienjob adalah program kementerian Jerman, membuka peluang bekerja dan berlibur (walking holiday) kepada masyarakat Uni Eropa dan non UE sejak 2022. Bagi mereka yang bersedia bekerja dan liburan di Jerman, terbuka kesempatan itu,” ujar Fernando.Tim pengacara mempertanyakan mana penggiringan opini dan mana fakta hukum. Bahwa penetapan Prof Sihol sebagai tersangka oleh Kepolisian RI sangat prematur. Posisi Prof Sihol dalam kasus ini sudah jelas, yaitu menyosialisasikan suatu program resmi dari pemerintah Jerman.D|Red

BACA JUGA:  Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru