Presiden Republik Indonesia, Diminta Atensi Kasus PembunuhaPembunuhan Wartawan di Sumut

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Diminta Atensi Kasus PembunuhaPembunuhan Wartawan di Sumut

Presiden Republik Indonesia, Diminta Atensi Kasus PembunuhaPembunuhan Wartawan di Sumut

Jakarata-Mediadelegasi: Kergian seorang wartawan Tribrata TV dan keluarganya di Sumatera Utara diduga dengan cara dibakar, berbuntut panjang. Dugaan keterlibatan anggota TNI (HB) berpangkat Kopral satu dari satuan Batalyon 125 Simbisa makin terang. Jakarta, 05/07/2024.

Ketua Umum Organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), FERI SIBARANI, SH,MH, menilai pemeriksaan itu sebuah indikasi kuat bahwa HB (Anggota TNI_red) sangat kuat diduga terlibat. Pasalnya Markas besar angkatan Darat melalui Dinas penerangan telah mengeluarkan pernyataan, bahwa anggotanya sedang diperiksa oleh Polisi Militer (PM) untuk memperoleh keterangan HB.

Bahkan menurut Feri Sibarani, agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak dan Kapolri, Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo dan Komnas HAM RI, segera memutuskan untuk menjatuhkan hukuman terhadap anggota TNI (HB) yang diduga terlibat dalam kematian sadis wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu dan keluarga pada 26 Juni 2024.

, “Sebelumnya telah ada banyak indikator keterlibatan oknum prajurit itu. Hasil investigasi sejumlah organisasi wartawan, pernyataan Dewan Pers, tentunya hasil investigasi pihak Polri, bukti petunjuk dari tulisan korban, keluarga korban, saksi-saksi lainnya yang mengetahui. Jangan sampai hasil pemeriksaan internal TNI AD sendiri membuat oknum yang terduga otak pembunuhnya menjadi kabur karena motif melindungi anak buahnya, ” Kata Feri Sibarani.

Dijelaskan Feri, menurut jebolan program magister hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru itu, sementara dari berbagai sumber yang ada, harusnya peristiwa yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya itu sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP, pelakunya harus dihukum maksimal, yaitu hukuman mati.

BACA JUGA:  Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Penyidikan Dimulai!

, “Pasal 340 KUHP menyatakan, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Jika menyimak semua informasi mengenai tragedi kemanusiaan itu, maka jelas itu adalah pembunuhan berencana. Tidak mungkin tidak direncanakan. Karena berdasarkan berbagai sumber, ada proses komunikasi antara kedua belah pihak sebelum peristiwa (korban dan terduga pelakunya),” Urai Feri.

Menurutnya, PPDI akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut, dan pihaknya dengan tegas meminta Kepala Negara, Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, KSAD dan Kapolri untuk terbuka dan jujur, profesional, objektif, dan tidak mencoba melindungi anggotanya jika benar terlibat atau otak pelaku pembunuhan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya.

, “Kami dari organisasi Pers PPDI menyerukan dengan keras kepada pimpinan Negara, pimpinan TNI, pimpinan angkatan Darat dan Kapolri, termasuk komnas HAM, agar semuanya jujur, terbuka, profesional, objektif, dan jangan pernah melindungi pelaku kejahatan, yang sudah membunuh manusia dengan semena-mena dan sadis, bahkan keluarga yang tidak berdosa pun turut jadi korban keganasan pelakunya. Pecat dan hukum seberat-beratnya siapapun pelaku yang sebenarnya, ” Teriak Feri Sibarani.

BACA JUGA:  Luar Biasa-Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Dikutip dari Kompas.co hari ini, 05/07/2024, kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan bahwa Polisi Militer sedang meminta keterangan prajurit TNI yang diduga terlibat dalam meninggalnya jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Rico dan tiga anggota keluarganya menjadi korban kebakaran rumah pada 27 Juni 2024 yang disebut-sebut berkaitan dengan pemberitaan soal beking judi.

“Anggota yang disebut oleh korban dalam postingannya sedang diselidiki dan dimintai keterangan,” kata Kristomei saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2024. Dilansir Kompas.co.

Ia menyebut pemeriksaan itu dilakukan Polisi Militer setelah sebelumnya diperiksa dari pihak kesatuan prajurit. Apabila terbukti terlibat, terduga prajurit TNI itu bakal ditindak oleh atasan yang berhak menghukum.

Berdasarkan unggahan yang dibuat korban melalui akun media sosialnya sebelum kejadian, lokasi perjudian yang diduga melibatkan prajurit TNI itu terletak di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rico menyebut, prajurit TNI yang diduga terlibat perjudian itu berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Simbisa.

Kristomei mengatakan, bahwa untuk menyelidiki dugaan itu, TNI telah menugaskan tim investigasi militer. Namun, dia enggan menyebut unsur-unsur mana saja yang masuk dalam tim investigasi tersebut.

Penulis: YL
Editor: RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru

Medan

Ruas Jalan Inti Kota Medan Alami Macat Total

Senin, 22 Jun 2026 - 18:50 WIB