Menghina Yesus Kristus. Ratu Entok ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menghina Yesus Kristus. Ratu Entok ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan

Menghina Yesus Kristus. Ratu Entok ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan selebgram asal Medan, Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penistaan agama dengan menghina Yesus Kristus.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Dia juga telah diberlakukan penahanan.
“Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Hadi kepada JawaPos.com, Rabu (9/10).
Ratu ditangkap di rumah Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Atas perbuatannya, Ratu dijerap UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Ratu membuat video yang diduga menghina Yesus. Dalam video terlihat Ratu memakai kaos merah memegang handphone dengan gambar Yesus.
Ratu menyuruh agar Yesus memotong rambut panjangnya supaya tidak mirip perempuan. Yesus disuruh berpenampilan rambut botak atau cepak, sehingga seperti laki-laki.
BACA JUGA:  Narapidana Korupsi Medan Dikirim ke Nusakambangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru