Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), termasuk para hakim yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan kontroversial.
“Tergantung pada bagaimana ZR memberikan keterangan dalam kasus ini. Kami juga terus menyelidiki barang bukti yang telah kami temukan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregat, di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Dari awal, penyidik berharap agar Zarof Ricar kooperatif dalam mengungkap kasus suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan. Sebagai makelar kasus, ia diketahui telah mengumpulkan uang tunai mendekati Rp1 triliun dan emas sebanyak 51 kilogram selama sekitar satu dekade.
“Banyak petunjuk yang dapat menghubungkan ZR dengan pihak-pihak lain. Kami harap ia bisa bersikap kooperatif,” lanjutnya.
ZR mengakui bahwa sebagian besar aset yang ditemukan di brankas rumahnya berasal dari suap dan gratifikasi kasus peradilan.
“ZR mengakui bahwa uang dan emas tersebut adalah hasil pengurusan kasus. Namun, ketika ditanya kasus mana saja, ia mengaku lupa. Kami berharap ZR bisa lebih terbuka terkait keterlibatan pihak lain,” ujar Harli.
Kejaksaan Agung kini juga menyelidiki dugaan keterlibatan keluarga ZR dalam menyembunyikan aset hasil suap dan gratifikasi, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait kasus ini.
“Kami telah meminta PPATK untuk menelusuri transaksi tersebut. Namun, perlu waktu untuk mendapatkan data yang lengkap,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Senin (4/11/2024).
Selain melalui PPATK, Kejagung juga menelusuri sejumlah bank untuk mencari aset-aset milik ZR yang terkait dengan kasus Ronald Tannur. Hasil penggeledahan di rumah ZR mengungkapkan uang tunai mendekati Rp1 triliun dan emas senilai sekitar Rp75 miliar.
“Penelusuran aset-aset ini kami lakukan secara maksimal,” tambah Qohar.
Penyidik Kejagung terkejut ketika menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dalam penyelidikan terkait suap kasus Ronald Tannur. ZR, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, diduga menerima gratifikasi selama masa jabatannya untuk pengurusan kasus di MA.
Selain uang tunai, ditemukan juga emas seberat 51 kilogram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp75 miliar. ZR mengaku telah mengumpulkan harta ini sejak tahun 2012 hingga 2022.
ZR tidak dapat mengingat secara rinci kasus yang telah diurusnya karena jumlahnya terlalu banyak. Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, yaitu kediamannya di Bali dan hotel tempat ia menginap.
Barang bukti yang ditemukan meliputi sejumlah mata uang asing, emas batangan, serta dokumen-dokumen terkait. Penyidik juga menemukan uang tunai dalam pecahan besar di hotel tempat ZR menginap.
ZR juga diduga menjadi perantara suap dalam kasus kasasi Ronald Tannur di MA. Seorang pengacara, Lisa Rahmat, diketahui menyiapkan dana Rp5 miliar untuk hakim agung, dengan bayaran Rp1 miliar untuk ZR sebagai perantara. Namun, uang suap belum sempat diberikan kepada hakim yang menangani kasus ini.
Awalnya, ZR menolak uang tunai dalam bentuk rupiah karena jumlahnya terlalu besar. Ia meminta agar uang tersebut diubah ke dalam mata uang asing sebelum disimpan di brankas rumahnya.