Kejagung Bongkar Kasus Suap Triliunan dan Emas Ratusan Kilogram di MA, Eks Pejabat Diduga Libatkan Hakim

Kamis, 7 November 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), termasuk para hakim yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan kontroversial.

“Tergantung pada bagaimana ZR memberikan keterangan dalam kasus ini. Kami juga terus menyelidiki barang bukti yang telah kami temukan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregat, di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Dari awal, penyidik berharap agar Zarof Ricar kooperatif dalam mengungkap kasus suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan. Sebagai makelar kasus, ia diketahui telah mengumpulkan uang tunai mendekati Rp1 triliun dan emas sebanyak 51 kilogram selama sekitar satu dekade.

“Banyak petunjuk yang dapat menghubungkan ZR dengan pihak-pihak lain. Kami harap ia bisa bersikap kooperatif,” lanjutnya.

ZR mengakui bahwa sebagian besar aset yang ditemukan di brankas rumahnya berasal dari suap dan gratifikasi kasus peradilan.

“ZR mengakui bahwa uang dan emas tersebut adalah hasil pengurusan kasus. Namun, ketika ditanya kasus mana saja, ia mengaku lupa. Kami berharap ZR bisa lebih terbuka terkait keterlibatan pihak lain,” ujar Harli.

BACA JUGA:  Dr. Maruli Siahaan dilantik sebagai Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029

Kejaksaan Agung kini juga menyelidiki dugaan keterlibatan keluarga ZR dalam menyembunyikan aset hasil suap dan gratifikasi, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait kasus ini.

“Kami telah meminta PPATK untuk menelusuri transaksi tersebut. Namun, perlu waktu untuk mendapatkan data yang lengkap,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Senin (4/11/2024).

Selain melalui PPATK, Kejagung juga menelusuri sejumlah bank untuk mencari aset-aset milik ZR yang terkait dengan kasus Ronald Tannur. Hasil penggeledahan di rumah ZR mengungkapkan uang tunai mendekati Rp1 triliun dan emas senilai sekitar Rp75 miliar.

“Penelusuran aset-aset ini kami lakukan secara maksimal,” tambah Qohar.

Penyidik Kejagung terkejut ketika menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dalam penyelidikan terkait suap kasus Ronald Tannur. ZR, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, diduga menerima gratifikasi selama masa jabatannya untuk pengurusan kasus di MA.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 17 Maret 2025: Leo, Taurus, Gemini, Scorpio

Selain uang tunai, ditemukan juga emas seberat 51 kilogram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp75 miliar. ZR mengaku telah mengumpulkan harta ini sejak tahun 2012 hingga 2022.

ZR tidak dapat mengingat secara rinci kasus yang telah diurusnya karena jumlahnya terlalu banyak. Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, yaitu kediamannya di Bali dan hotel tempat ia menginap.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sejumlah mata uang asing, emas batangan, serta dokumen-dokumen terkait. Penyidik juga menemukan uang tunai dalam pecahan besar di hotel tempat ZR menginap.

 

ZR juga diduga menjadi perantara suap dalam kasus kasasi Ronald Tannur di MA. Seorang pengacara, Lisa Rahmat, diketahui menyiapkan dana Rp5 miliar untuk hakim agung, dengan bayaran Rp1 miliar untuk ZR sebagai perantara. Namun, uang suap belum sempat diberikan kepada hakim yang menangani kasus ini.

Awalnya, ZR menolak uang tunai dalam bentuk rupiah karena jumlahnya terlalu besar. Ia meminta agar uang tersebut diubah ke dalam mata uang asing sebelum disimpan di brankas rumahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB