Dewan Pers: Greenberita Terbukti Langgar Kode Etik Jurnalistik,Kuasa Hukum Vandiko Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 November 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Kuasa hukum calon Bupati Samosir, Vandiko Gultom, Parulian Siregar, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers terkait pemberitaan hoaks yang dimuat oleh media Greenberita Surat bernomor 1335/DP/K/XI/2024 tersebut memberikan Rekomendasi penyelesaian pengaduan atas pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tentang Vandiko Gultom. Hal ini disampaikan Parulian kepada Asatuonline.id, Sabtu (9/11/2024).Parulian menjelaskan, Dewan Pers menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pengaduan pihaknya terhadap Greenberita Berikut poin-poin utama yang disampaikan Dewan Pers:

1. Foto Rekayasa: Berita tersebut menampilkan foto yang merupakan hasil rekayasa tanpa keterangan lengkap dan sumber yang jelas. Foto tersebut menampilkan gabungan gambar bangunan, seorang pria, dan surat keterangan pemeriksaan NAPZA yang tidak akurat, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pembaca.

2. Konfirmasi dari RSUD Hadrianus Sinaga: Berita yang diadukan mengutip pernyataan Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, dr. Iwan Hartono Sihaloho, yang menyatakan bahwa surat hasil pemeriksaan NAPZA atas nama Vandiko Gultom yang beredar keliru. Ia menegaskan hasil pemeriksaan Vandiko negatif NAPZA.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Rabu 30 April 2025: Pisces, Aries, Taurus, Gemini

3. Keterangan dari Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa: Dokter spesialis kesehatan jiwa, dr. Manahap Fransiskus Pardosi, juga dikutip dalam berita tersebut, yang menjelaskan bahwa surat hasil pemeriksaan NAPZA yang beredar mengandung kesalahan pencoretan.4. Pemenuhan Hak Jawab yang Tidak Sesuai Pedoman: Meski Greenberita.com telah memuat hak jawab dari pihak Vandiko pada 24 Oktober 2024, Dewan Pers menilai hak jawab tersebut tidak ditautkan pada berita awal yang diadukan, yang bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Pers menyimpulkan bahwa:

1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik: Greenberita dinilai melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan memuat foto rekayasa tanpa keterangan dan sumber yang memadai. Dewan Pers meminta agar media tersebut segera melakukan koreksi pada keterangan foto.

2. Kekurangan dalam Pemenuhan Hak Jawab: Media ini dianggap belum memenuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber karena tidak menautkan hak jawab pada berita awal yang diadukan.

BACA JUGA:  Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Dewan Pers kemudian memberikan rekomendasi agar Greenberita segera melakukan langkah-langkah berikut:

1. Penautan Hak Jawab: Greenberita diwajibkan menautkan hak jawab pada berita awal yang diadukan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012, yang menyatakan bahwa “ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.”

2. Penambahan Catatan dari Dewan Pers: Dewan Pers menginstruksikan agar Greenberita mencantumkan catatan di bagian bawah berita yang diadukan, yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Parulian berharap Greenberita segera mematuhi rekomendasi Dewan Pers untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat demi menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Parulian menegaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Dewan Pers ini, tim hukum Vandiko Gultom akan segera mengajukan laporan pengaduan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. (Sumber:asatuonline.id)

0 tanggapan untuk “Dewan Pers: Greenberita Terbukti Langgar Kode Etik Jurnalistik,Kuasa Hukum Vandiko Tempuh Jalur Hukum”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Nias

Bobby Tiba Di Nias, Warga: Selamat Datang Gubernur Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:55 WIB