Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, Ditangkap Kejagung atas Kasus Korupsi Timah

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, memaparkan kronologi penangkapan tersebut.

Menurut Qohar, Hendry berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sejak 25 Maret 2024, tersangka berada di Singapura,” ungkap Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Hendry mengaku sedang menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura. Selama berada di sana, pergerakannya terus dipantau oleh tim intelijen Kejagung yang bekerja sama dengan Kejaksaan Singapura. Untuk mempersempit ruang geraknya, Kejagung mengajukan surat pencegahan serta pencabutan paspornya.
“Selain dilakukan pencekalan, kami juga memohon pencabutan paspor tersangka,” jelas Qohar.

BACA JUGA:  Wakil Ketua KPK Usulkan Syarat Pendidikan Bagi Penyelidik dan Penyidik

 

Hendry akhirnya ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024). Penangkapannya diduga terkait masa berlaku paspornya yang akan habis pada 27 November 2024.
“Karena paspornya hampir kadaluarsa dan tidak memungkinkan diperpanjang, penyidik meminta Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk menarik paspornya,” tambah Qohar.

 

Alasan Tidak Diterbitkan DPO

Meski berstatus tersangka sejak 16 April 2024, Hendry tidak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya di Singapura telah diketahui dengan jelas.
“Karena alamatnya sudah diketahui, tidak diperlukan penetapan DPO meski tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan,” terang Qohar.

Namun, Hendry diduga mencoba masuk ke Indonesia secara diam-diam guna menghindari deteksi petugas.
“Dia mencoba masuk tanpa terdeteksi, dengan harapan dapat menghindari petugas,” tambahnya.

BACA JUGA:  Prof sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka , menurut team pengacaranya ,mabes polri tergesa gesa

 

Proses Hukum

Hendry kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Berita Terbaru

22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo . (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:33 WIB